Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di daerah itu harus netral dalam pemilu.
"Saya ingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Bangka harus menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024 mendatang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti melalui keterangan yang diterima di Sungailiat, Sabtu.
Dia menegaskan, seorang kepala desa harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terutama memasuki jadwal kampanye yang sudah di mulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
"Tindakan seorang kepala desa dan aparatur pemerintah harus hati-hati di tahun politik karena segala sesuatunya dapat menjadi politis," jelas Sugesti.
Sugesti menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran jika ada laporan dugaan kepala desa atau aparatur sipil negara yang terlibat dalam politik, dan melakukan pemanggilan.
"Hasil penelusuran di lapangan termasuk pemanggilan bagi ASN yang terlibat politik akan kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sanksi bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang hendak mengadukan atau melaporkan terkait pelanggaran kampanye baik langsung ke kantor panitia pengawas kecamatan maupun langsung ke sekretariat Bawaslu Bangka.
"Bahkan kami sudah membuka posko aduan selama masa kampanye, aduan dapat disampaikan melalui sambungan telepon ke nomor 0877 8202 1636 atau 0831 9075 2371," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Saya ingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Bangka harus menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024 mendatang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti melalui keterangan yang diterima di Sungailiat, Sabtu.
Dia menegaskan, seorang kepala desa harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terutama memasuki jadwal kampanye yang sudah di mulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
"Tindakan seorang kepala desa dan aparatur pemerintah harus hati-hati di tahun politik karena segala sesuatunya dapat menjadi politis," jelas Sugesti.
Sugesti menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran jika ada laporan dugaan kepala desa atau aparatur sipil negara yang terlibat dalam politik, dan melakukan pemanggilan.
"Hasil penelusuran di lapangan termasuk pemanggilan bagi ASN yang terlibat politik akan kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sanksi bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang hendak mengadukan atau melaporkan terkait pelanggaran kampanye baik langsung ke kantor panitia pengawas kecamatan maupun langsung ke sekretariat Bawaslu Bangka.
"Bahkan kami sudah membuka posko aduan selama masa kampanye, aduan dapat disampaikan melalui sambungan telepon ke nomor 0877 8202 1636 atau 0831 9075 2371," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023