Sungailiat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan pemeriksaan terhadap seorang oknum camat yang diduga memfasilitasi seorang calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.
"Kami menghentikan pemeriksaan, karena hasil penelusuran dan pengumpulan data di lapangan tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana yang dilaporkan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti dalam keterangan yang diterima di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan Bawaslu Bangka, oknum camat tersebut mengaku hanya memfasilitasi penyelesaian persoalan antara lahan masyarakat dengan salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Puding Besar.
"Kami anggap persoalan dugaan pelanggaran oknum camat sudah selesai; yang bersangkutan sudah memberikan penjelasan kegiatan tersebut dan bukan memfasilitasi calon legislatif, melainkan memfasilitasi masyarakat," jelas Sugesti.
Dia kembali mengingatkan seluruh camat di Kabupaten Bangka untuk lebih berhati-hati saat memfasilitasi persoalan yang sedang dihadapi warganya, terlebih dengan mengundang fasilitator yang merupakan seorang caleg peserta Pemilu 2024.
"Kami berkewajiban mengingatkan camat, yang merupakan seorang aparatur sipil negara, harus jeli dan hati-hati di tahun politik; di mana seorang ASN harus memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai ASN, mengingat sebentar lagi akan dilakukan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang sarat dengan kepentingan," ujar Sugesti.
Sesuai dengan peraturan, ASN harus bersikap netral dalam melaksanakan tugas maupun memfasilitasi masyarakat. Perbuatan dan sikap dalam bentuk apa pun tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan terhadap peserta Pemilu Serentak 2024.