Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta para peserta Pemilu 2019 taat dan tertib dalam memasang berbagai alat peraga kampanye agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Sudah ada aturan dalam pemasangan alat peraga, baik ukuran, jumlah maupun lokasi kami harap para peserta taat aturan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi di Muntok, Sabtu.
Menurut dia, peserta bebas memasang alat peraga berupa baleho, poster,spanduk, pamflet dan stiker, namun tidak boleh di fasilitas umum dan jalan protokol.
Seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2019 yanga da di daerah itu, beberapa hari lalu sudah mendapatkan sosialisasi dari penyelenggara terkait aturan pemasangan peraga.
"Sejumlah peraga yang marak terpasang saat ini di sejumlah lokasi strategis masih diproduksi peserta masing-masing, namun berdasarkan informasi yang didapat belum ada peraga yang diproduksi penyelenggara," katanya.
Meskipun hasil produksi sendiri, Bawaslu Bangka Barat tetap mengingatkan agar pemasangan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, jangan dioasang di halaman atau pekarangan rumah jika tidak ada izin pemilik agar tidak menimbulkan masalah.
Kepada masyarakat, pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak merusak baliho dan alat peraga kampanye sejenisnya karena bisa dikenakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp12.000.000.
Menurut dia, jika ada baliho, spanduk dan sejenisnya yang tidak sengaja terpasang di pekarangan rumah sebaiknya tidak dirusak, namun dicabut dan dikembalikan kepada pemasang.
"Para peserta pemilu sebaiknya juga minta izin kepada pemilik rumah atau lahan jika akan pasang peraga agar tidak menimbulkan masalah," katanya.
Dengan adanya kesadaran dalam memasang alat peraga kampanye diharapkan tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.