Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Kabupaten Belitung menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

"Kemenkumham Babel akan terus membantu dalam memberikan fasilitasi kepada DPRD Belitung dalam penyusunan produk hukum daerahnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Babel dengan DPRD Belitung ini terkait penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dimulai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap sinergi yang baik ini dapat terus berjalan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas," ujarnya.

Menurut dia, keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan raperda ini sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kami siap membantu dan menfasilitasi penyusunan raperda ini agar perda yang dihasilkan nanti berkualitas dan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah ini," katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Belitung Mirza Dallyodi menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran yang telah menerima dan memfasilitasi penyusunan Raperda inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan.

"Melalui raperda ini diharapkan pengentasan kemiskinan di Belitung akan lebih baik lagi, melalui program-program yang terencana, terpadu dan sistematis sehingga menjadi satu strategi yang lebih efektif nantinya,” katanya. 
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023