PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai perusahaan BUMN yang diberikan mandat memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi, senantiasa berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah serta siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah sehingga siap memenuhi kebutuhan seluruh petani terdaftar dalam e-Alokasi dengan berfokus pada ketepatan waktu.
 
Komitmen Pupuk Indonesia dalam menyalurkan dan memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 di Batam, Kepulauan Riau, Selasa dan Rabu tanggal 12-13 Desember 2023.
 
Dalam rilis yang diterima Antara di Pangkalpinang, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan bahwa sebanyak 1.077 distributor telah melakukan penandatanganan SPJB dan siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar di e-Alokasi. “Dengan sisa waktu 2 minggu ini di akhir tahun 2023, kami berharap distributor dapat mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya menjaga agar penyaluran ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” demikian ungkap Tri Wahyudi.
 
Kinerja penyaluran pupuk bersubsidi sampai tanggal 30 November 2023, tercatat telah tersalurkan sebesar 5,71 juta ton atau sekitar 94 persen dari total alokasi sesuai anggaran Pemerintah, yaitu 6,05 juta ton.
 
Pada kesempatan ini, Tri Wahyudi Saleh mewajibkan seluruh distributor dan jaringan kios pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Seluruh distributor diimbau untuk menerapkan sistem digitalisasi yang dikembangkan dan diimplementasikan Pupuk Indonesia, salah satunya aplikasi Rekan yang telah terintegrasi secara digital melalui Distributor Planning & Control System (DPCS) sehingga dapat dipantau secara real time dan memudahkan pengawasan.
 
Dalam mendukung proses pendistribusian, Pupuk Indonesia didukung oleh fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton, memiliki 1.077 jaringan distributor, serta 26.155 mitra kios resmi.
 
Penetapan 1.077 distributor ini merupakan hasil dari evaluasi, verifikasi administrasi dan cek fisik ke lapangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 dan ada beberapa syarat tambahan dari Pupuk Indonesia kepada distributor seperti aktif dalam kegiatan usaha perdagangan, sanggup dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dan tidak memiliki permasalahan hukum. Seluruh distributor yang dipilih telah mendaftar melalui Aplikasi DIMAS Pupuk Indonesia.
 
Pada tahun 2024, Tri Wahyudi meminta kepada seluruh distributor untuk dapat berperan aktif mendukung program Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian yaitu percepatan tanam. Salah satu dukungannya adalah memastikan kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi. “Oleh karenanya dalam kegiatan ini kami menegaskan kepada seluruh distributor untuk menyiapkan stok dan mendistribusikan kepada petani terdaftar sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, kami tidak segan memberhentikan bapak ibu sekalian dari daftar distributor tetap. Tugas para distributor menyiapkan stok dan mendistribusikan pupuk subsidi kepada petani terdaftar di e-Alokasi,’’ katanya.
 
Pendistribusian pupuk bersubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Sesuai aturan yang berlaku, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup sesuai alokasi yang ditetapkan. Pupuk hanya disalurkan kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan e-Alokasi.
 
Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
 
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
 
Para distributor yang ditunjuk Pupuk Indonesia sudah melalui proses evaluasi penilaian kinerja secara berkesinambungan selama tahun 2023 dan distributor yang hasil evaluasinya dibawah standar, tidak lagi dilanjutkan kontrak kerjasamanya.

Penandatanganan Pakta Integritas Distributor Pupuk Indonesia sebagai langkah tegas dan komitmen distributor untuk melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku. Distributor juga menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Tagihan Distributor sebagai bentuk komitmen distributor membayar tagihan apabila terjadi klaim koreksi penyaluran.
 
Tidak hanya itu, sebagai komitmen kelancaran pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024, seluruh distributor wajib memastikan kios binaannya mampu dan paham dengan sistem yang digunakan dalam penyaluran seperti kartu tani, T-Pubers, Rekan, dan i-Pubers. Selanjutnya distributor proaktif membangun kerjasama yang baik dengan dinas terkait di wilayah kerjanya masing-masing, dan distributor memastikan kios binaannya menjalankan aturan yang berlaku khususnya HET dan tidak melakukan penjualan pupuk secara ‘paket’.

Dalam acara SPJB 2024, seluruh distributor yang hadir secara bersama-sama membacakan ikrar pakta integritas yang berisikan pernyataan komitmen dalam melaksanakan semua ketentuan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi serta bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan surat perjanjian jual beli.

Pembacaan ikrar tersebut, juga disaksikan oleh Lembaga Negara yang berwenang mengawasi dan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yaitu  Pimpinan Ombudsman RI, Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI, Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep. Riau yang hadir secara langsung di tempat acara dan menyampaikan arahan dan rekomendasi peningkatan ketaatan kepada seluruh distributor.
 
‘’Kami harapkan komitmen bapak ibu distributor sebagai mitra penyalur di daerah untuk tetap melaksanakan penyaluran sesuai aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya nanti secara periodik Pupuk Indonesia akan melakukan evaluasi atas kinerja penyaluran dari masing-masing distributor yang tentunya menjadi pertimbangan kami atas kelangsungan kerjasama ke depan,’’ tutupnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023