Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel) menemukan 12 konten kampanye melanggar peraturan pemilu, yang dapat menimbulkan konflik selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Konten di media sosial yang melanggar ini sudah kami teruskan ke Bawaslu Republik Indonesia," kata Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Sahirin di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan hingga saat ini baru 12 konten yang memenuhi unsur pelanggaran peraturan pemilu, seperti ujaran kebencian, berita bohong yang merugikan peserta pemilu, ajakan untuk tidak memilih calon peserta pemilu tahun depan.

"Konten-konten yang memenuhi unsur pelanggaran selama masa kampanye ini berada di platfom facebook dan tik tok," ujarnya.

Ia menyatakan dalam menjaga kondusifitas selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kepulauan Babel telah melakukan pencegahan kepada peserta pemilu dengan tidak melakukan penghinaan atau mengadu domba di media sosial.

Dia mengharapkan peserta pemilu dan masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial  dengan tidak menyebarkan berita-berita bohong, ujaran kebencian yang merugikan peserta pemilu lainnya.

"Kami bersama stekholder lainnya termasuk media massa terus membangun narasi keseimbangan, guna menghindari prilaku yang mencoba melakukan propaganda ujaran kebencian dan berita bohong yang mengarah ke salah satu peserta pemilu," katanya.

Menurut dia dalam memudahkan masyarakat melaporkan konten-konten melanggar kampanye pemilu ini, Bawaslu telah membentuk tim pengawasan dan membuka laporan secara langsung maupun daring.

"Masyarakat bisa langsung melaporkan pelanggaran ini ke kantor Bawaslu, web Bawaslu maupun nomor hotline pengaduan," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023