Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memantau dan mengawasi media massa yang sudah memasang iklan kampanye.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye. Oleh karena itu Bawaslu Babel bersama Semtra Gakumdu menggelar sosialisasi pengawasan kampanye bersama media massa sebagai upaya untuk mengingatkan semua media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan. 

Hal ini menjadi sebuah bentuk pencegahan dari Bawaslu Babel karena pelanggaran dalam pasal ini memiliki konsekuensi pidana pemilu. Dalam Undang-undang Nomor 07/2023 pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran pasal 276 (2) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Sebagaimana yang di ketahui berdasarkan Pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye pemilu di media massa cetak, elektronik, dan internet dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang. 

Artinya, kampanye pemilu di media massa cetak, elektronik, dan internet (online) baru bisa peserta pemilu lakukan pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. 

"Untuk itu sekali lagi kami ingatkan bagi media massa bapak ibu yang masih menayangkan iklan kampanye untuk segera di takedown. Dan bagi yang belum, harap bersabar hingga waktunya tiba nanti," kata EM Osykar dalam rilisnya kepada ANTARA Babel di Pangkalpinang, Minggu.

EM Osykar menambahkan, mengingat adanya ancaman pidana, media massa memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah iklan kampanye bisa ditayangkan atau tidak. 

"Jadi kami ingatkan, jika ada peserta pemilu yang menghubungi Bapak/Ibu untuk memasang iklan kampanye sebelum tanggal 19 Januari untuk bisa ditolak," terang Osykar.

Menurutnya hal ini menjadi penting mengingat media masaa juga bagian dari pilar demokrasi yang bertugas untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat. 

"Untuk itu kami harapkan pilar demokrasi ini dapat memainkan peran strategis ini dengan sangat baik, bukan malah ikut dalam pelanggaran pemilu. 

Selain itu EM Osyksr juga mengingatkan media massa agar dapat menjaga kondusifitas kampanye di media massa dan media sosial. Jangan sampai ada kata fitnah, black campaign, negatife campaign, hoaks atau berita dan isu negatif lainnya yang menjelekkan peserta lain. 

"Sebelum memberitakan harap untuk dilakukan cek dan ricek, karena tentu ada pasal pidana lainnya. Dan yang paling penting adalah kita semua disini sedang mencoba membangun sebuah sistem pemilu yang bersih dan beretika, bukan sistem pemilu yang menjatuhkan dengan fitnah dan isu negatif lainnya," tutup Osykar.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023