Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah tiri berinisial AH (42) yang memerkosa anak berinisial S (12) sebanyak 20 kali di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat, menjelaskan, pada awalnya pelaku mengatakan telah melakukan kejahatan itu sebanyak tujuh kali. Namun menurut kesaksian korban, pelaku sudah melancarkan aksi itu sebanyak 20 kali.
 
"Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Bintoro.
 
Bintoro menjelaskan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022 hingga 2023. Saat itu, korban anak masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Pelaku juga mengancam anak tirinya agar tak melaporkan peristiwa pencabulan itu kepada siapa pun dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, agar korban bungkam.
 
"Sejak anak korban duduk di SD sekitar 2 tahun lalu, jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, pelaku mengancam 'kalau sampai tahu siapa pun, awas kamu'," jelasnya.
 
Bintoro mengungkapkan pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di hunian milik orang tua pelaku yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 jo Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 
"Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 29 Desember 2023," ungkap Bintoro.
 
Bintoro menuturkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AH terhadap anak tirinya terungkap setelah korban menceritakan semuanya kepada bibinya berinisial FF.
 
"FF pun melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutur Bintoro.

Pewarta: Bayu Pratama Syahputra

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024