Pangkalpinang (Antara Babel) - Satgas VIII Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum anggota Polri Briptu Her yang melakukan pungutan liar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan oknum tersebut ditangkap minggu lalu dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp800.000.

"Satgas VIII Program Polri Bersih ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Drs. Badrodin Haiti. Satgas ini dibawah kepemimpinan Irwasda Polda Babel Kombes Pol Drs. Mustofa," katanya.

Ia mengatakan, penindakan terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran ini berdasarkan surat perintah Kapolda Babel Nomor: Sprin/ 537/ V / 2016 tertanggal 18 Mei 2016 kepada Satgas VIII Program Polri Bersih di Lingkungan Polda Babel dan Polres Jajaran.

"Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolda Babel Brigjen Pol Drs. Yovianes Mahar untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran termasuk yang dilakukan oleh oknum Polri sendiri di lingkungan Polda Babel dan Polres jajarannya," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polda Babel dan Polres jajaran untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan merugikan masyarakat, sehingga bisa merusak citra Polri di mata masyarakat. 
      
"Saya harap ini merupakan OTT yang terakhir dan tidak ada lagi OTT selanjutnya. Karena sekarang ini siapapun anggota Polri di jajaran Polda Babel yang melakukan pelanggaran merugikan masyarakat, baik Pamen, Pama dan Brigadir akan ditindak tegas oleh Kapolda," katanya.

Sementara Irwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Mustofa mengatakan Satgas VIII ini terdiri dari personel Itwasda, Biro SDM, Bidpropam dan Bidhumas yang masing masing fungsi mempunyai tugas sesuai dengan tupoksinya. 
     
"Tupoksi Satgas VIII ini misalnya personel Itwasda dan Paminal Bidpropam akan mengecek ke lapangan, lalu hasilnya dipublikasi oleh Bidhumas, oknum tersebut diproses oleh Subbid Provost dan pada akhirnya akan mendapat "punishment" dari Biro SDM," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016