Jakarta (ANTARA) - Siapa sih yang enggak butuh kemudahan? Di era pandemi COVID-19 yang sudah hampir tiga tahun berlangsung, di mana aktivitas sosial dibatasi tentunya kemudahan menjadi keharusan untuk didapati dalam mengakses layanan publik maupun layanan pemerintahan.
Kemudahan inilah yang ingin dihadirkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, salah satunya pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
SIM instrumen wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda empat, roda dua maupun angkutan umum (publik) serta angkutan barang. SIM punya masa berlaku lima tahun sekali wajib diperpanjang, jika tidak pemilik kendaraan tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor.
Ada sanksi menanti bagi pengendara kendaraan bermotor jika tidak memiliki atau membawa SIM. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (5) huruf b.
Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM atau tertinggal akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Namun ada sanksi berat bagi yang tidak memiliki SIM tertuang dalam Pasal 281, yaitu pidana denda sebesar Rp1 juta atau pidana penjara selama empat bulan.
Jika dulu layanan SIM diakses dengan datang langsung ke Kantor Polisi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), rela mengantre dan sabar menunggu, kini dipermudah dengan hadirnya gerai-gerai SIM ditempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat seperti pusat perbelanjaan, kampus, dan tempat fasilitas umum. Layanan ini diberi nama SIM Keliling (Simling).
Kemudahan ini diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM (lima tahun), diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Karena kalau sudah habis masa berlaku, maka pengendara harus membuat ulang SIM, di mana wajib mengikuti ujian praktek dan ujian teori, selain tes kesehatan dan psikotes.
Berbeda dengan perpanjangan SIM, hanya perlu psikotes dan tes kesehatan dan SIM dapat dicetak tanpa tes mengendarai dan tes tertulis.
Layanan SIM kini semakin dipermudah hadirnya pelayanan SIM secara online atau daring lewat aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Aplikasi SINAR diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada April 2021.
Dibukanya pelayanan SIM secara online untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM melalui penyelenggaraan pelayanan prima kepolisian yang cepat, mudah dan terukur, kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo kepada ANTARA di Jakarta, Senin (25/7).
Janji transformasi pelayanan
Pada saat peluncuran SINAR, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan layanan SIM secara daring ini merupakan wujud dari janjinya di hadapan Komisi III DPR RI terkait transformasi pelayanan.
Sigit pada saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri berjanji membangun kepemimpinan 2021-2024 dengan tagline transformasi Polri PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan.
Polri yang Presisi hadir untuk seluruh lapisan masyarakat dengan memudahkan akses ke layanan dan informasi dari kepolisian dengan mengembangkan teknologi informasi (IT) di era police 4.0 saat ini.
Korps Bhayangkara mengembangkan kepolisian modern 4.0 dalam pelayanan tugas kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Beberapa kegiatan dalam program perubahan teknologi kepolisian modern 4.0 yakni penyatuan sistem informasi kepolisian terintegrasi, pemenuhan sarana dan prasarana Polri, serta menjadikan Puslitbang Polri sebagai pusat riset teknologi kepolisian.
Komitmen Polri yang Presisi inilah yang dijabarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka pelayanan SIM secara daring berbasis teknologi informasi (IT), sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
SINAR merupakan pelayanan SIM secara daring melalui gawai/ponsel pintar, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM A maupun C tanpa harus datang ke kantor Satpas, Bus SIM Keliling maupun gerai pelayanan SIM.
Tentunya hadirnya layanan perpanjangan SIM secara daring ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga kemudahan dalam pelayanan yang merupakan bagian dari program peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat tercapai dan memberikan dampak positif yang nyata.
Alternatif layanan
Pelayanan SIM secara daring melalui aplikasi SINAR saat ini hanya untuk pelaksanaan perpanjangan SIM A dan C, untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM golongan lainnya harus tetap hadir ke Satpas karena ada proses ujian praktik, ujian teori maupun ujian keterampilan mengemudi sebagai persyaratan penerbitan SIM sesuai dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 13 Peraturan Polri (PERPOL) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun prosedur untuk perpanjangan SIM secara daring, yakni pemohon mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP elektronik. Setelah persyaratan administrasi siap, pemohon mendaftar melalui aplikasi digital Korlantas Polri maupun aplikasi Polri super app dan memilih pada pilihan SINAR, selanjutnya mengikuti tahapan-tahapan sesuai yang ada pada aplikasi tersebut. Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan melalui aplikasi E-Rikkes sedangkan pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan melalui aplikasi E-PPsi yang keduanya telah terintegrasi dengan aplikasi SINAR dalam digital korlantas polri maupun Polri Super App.
Kemudian, setelah melalui tahapan tersebut maka pemohon berhak mendapatkan SIM. Pemohon dapat memilih untuk mengambil sendiri SIM yang sudah tercetak ke Satpas terdekat sesuai pilihan maupun dapat dikirimkan ke alamat pemohon.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo mengatakan pemohon dapat memilih untuk mengambil sendiri SIM yang sudah tercetak ke Satpas terdekat sesuai pilihan, maupun dapat dkirim ke alamat pemohon. Pengiriman kartu SIM ke alamat pemohon sementara ini dilakukan menggunakan jasa pengiriman PT POS Indonesia dan Gojek.
Bedanya dengan prosedur pendaftaran SIM secara offline, pemohon mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP elektronik, memeriksa kondisi kesehatan jasmani di tempat praktik dokter yang telah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan sehat/layak untuk mendaftarkan SIM dan kesehatan rohani di tempat pemeriksaan psikologi (tes psikologi) di tempat tes psikologi yang sudah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan lulus psikologi.
Setelah persyaratan administrasi siap, pemohon mendaftar secara langsung pada Satpas, melaksanakan mekanisme proses penertiban SIM yaitu registrasi, idenfikasi, pengujian teori, keterampilan pengemudi melalui simulator dan praktik. Apabila telah lulus rangkaian ujian tersebut maka pemohon berhak mendapatkan SIM.
Layanan SIM secara daring ini tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR dan SIM internasional melalui website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
Perlu dicatat juga, biaya pengurus SIM secara daring sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri. Jadi tarif dasar PNPB adalah sama secara offline maupun daring. Yang membedakannya adalah jika perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR dan website SIM Internasional terdapat biaya pengiriman dan pengemasan sesuai ketentuan dari PT Pos maupun Gojek.
Saat ini ada 54 Satpas yang melayani perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi SINAR, dan saat ini dalam tahap pengembangan sehingga nantinya seuruh Satpas di Indonesia dapat melayani pengajuan SIM secara daring mellaui aplikasi SINAR>
Karena layanan ini berbasis daring, maka bagi pengendara yang berada di luar negeri dapat melakukan perpanjangan SIM kapan saja sebelum masa berlaku SIM tersebut habis. Masyarakat yang punya aktivitas di luar negeri dapat memperkirakan waktu kedatangan di Indonesia dengan waktu perpanjangan SIM-nya, karena pada saat perpanjangan diperlukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang terekomendasi guna mendapat hasil kondisi jasmani maupun roani pengemudi terbaru.
Saat ini kami terus melakukan koordinasi dengan stakeholder dan pihak-pihak terkait agar masyarakat yang berada d luar negeri nantinya dapat memperpanjang SIM tanpa harus kembali ke Indonesia, kata Djati.
Dengan segala kemudahan layanan SIM ini, Korlantas Polri mengajak masyarakat agar bersama-sama peduli dengan keselamatan berlalu lintas dengan mempersiapkan kelengkapan sebelum berkendaraan, membawa SIM sebagai legitimasi kompetensi mengemudi, mempersiapkan kelayakan kondisi kendaraan, patuhi aturan lalu lintas.
Perlu diingatkan SIM Nasional berlaku selama lima tahun sedangkan SIM internasional berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sehingga atur waktu untuk memperpanjang SIM baik langsung ke Satpas, Simling, gerai, melalui aplikasi SINAR untuk SIM Nasional maupun melalui website untuk SIM Internasional.