• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Jumat, 26 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Hari Natal, Prabowo bersama putranya silaturahmi ke kediaman Luhut

      Hari Natal, Prabowo bersama putranya silaturahmi ke kediaman Luhut

      Kamis, 25 Desember 2025 23:45

      Sumut kembali perpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember

      Sumut kembali perpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember

      Kamis, 25 Desember 2025 23:42

      Presiden Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

      Presiden Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

      Kamis, 25 Desember 2025 23:30

      Kilas-balik selebritas 2025, menikah hingga berpisah secara dewasa

      Kilas-balik selebritas 2025, menikah hingga berpisah secara dewasa

      Kamis, 25 Desember 2025 20:59

      Hari Natal, Presiden Prabowo hadiri gelar griya di rumah dinas Kapolri

      Hari Natal, Presiden Prabowo hadiri gelar griya di rumah dinas Kapolri

      Kamis, 25 Desember 2025 20:52

  • Mancanegara
      Paus Leo XIV kecam situasi memperihatinkan di Gaza

      Paus Leo XIV kecam situasi memperihatinkan di Gaza

      Kamis, 25 Desember 2025 23:32

      Natal di dunia diwarnai doa perdamaian untuk Palestina dan Ukraina

      Natal di dunia diwarnai doa perdamaian untuk Palestina dan Ukraina

      Kamis, 25 Desember 2025 23:26

      Kardinal Pizzaballa: Pesan harapan bergema dari Gaza di Hari Natal

      Kardinal Pizzaballa: Pesan harapan bergema dari Gaza di Hari Natal

      Kamis, 25 Desember 2025 11:29

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        Robi Syianturi: Tahun 2025 penuh dengan sejarah untuk saya

        Robi Syianturi: Tahun 2025 penuh dengan sejarah untuk saya

        Kamis, 25 Desember 2025 20:48

        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      SIM online janji transformasi Polri presisi

      Rabu, 27 Juli 2022 8:54 WIB

      SIM online janji transformasi Polri presisi

      Jakarta (ANTARA) - Siapa sih yang enggak butuh kemudahan? Di era pandemi COVID-19 yang sudah hampir tiga tahun berlangsung, di mana aktivitas sosial dibatasi tentunya kemudahan menjadi keharusan untuk didapati dalam mengakses layanan publik maupun layanan pemerintahan.

      Kemudahan inilah yang ingin dihadirkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, salah satunya pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

      SIM instrumen wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda empat, roda dua maupun angkutan umum (publik) serta angkutan barang. SIM punya masa berlaku lima tahun sekali wajib diperpanjang, jika tidak pemilik kendaraan tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor.

      Ada sanksi menanti bagi pengendara kendaraan bermotor jika tidak memiliki atau membawa SIM. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (5) huruf b.

      Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM atau tertinggal akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.

      Namun ada sanksi berat bagi yang tidak memiliki SIM tertuang dalam Pasal 281, yaitu pidana denda sebesar Rp1 juta atau pidana penjara selama empat bulan.

      Jika dulu layanan SIM diakses dengan datang langsung ke Kantor Polisi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), rela mengantre dan sabar menunggu, kini dipermudah dengan hadirnya gerai-gerai SIM ditempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat seperti pusat perbelanjaan, kampus, dan tempat fasilitas umum. Layanan ini diberi nama SIM Keliling (Simling).

      Kemudahan ini diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM (lima tahun), diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Karena kalau sudah habis masa berlaku, maka pengendara harus membuat ulang SIM, di mana wajib mengikuti ujian praktek dan ujian teori, selain tes kesehatan dan psikotes.

      Berbeda dengan perpanjangan SIM, hanya perlu psikotes dan tes kesehatan dan SIM dapat dicetak tanpa tes mengendarai dan tes tertulis.

      Layanan SIM kini semakin dipermudah hadirnya pelayanan SIM secara online atau daring lewat aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Aplikasi SINAR diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada April 2021.

      Dibukanya pelayanan SIM secara online untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM melalui penyelenggaraan pelayanan prima kepolisian yang cepat, mudah dan terukur, kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo kepada ANTARA di Jakarta, Senin (25/7).

      Janji transformasi pelayanan
      Pada saat peluncuran SINAR, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan layanan SIM secara daring ini merupakan wujud dari janjinya di hadapan Komisi III DPR RI terkait transformasi pelayanan.

      Sigit pada saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri berjanji membangun kepemimpinan 2021-2024 dengan tagline transformasi Polri PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan.

      Polri yang Presisi hadir untuk seluruh lapisan masyarakat dengan memudahkan akses ke layanan dan informasi dari kepolisian dengan mengembangkan teknologi informasi (IT) di era police 4.0 saat ini.

      Korps Bhayangkara mengembangkan kepolisian modern 4.0 dalam pelayanan tugas kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Beberapa kegiatan dalam program perubahan teknologi kepolisian modern 4.0 yakni penyatuan sistem informasi kepolisian terintegrasi, pemenuhan sarana dan prasarana Polri, serta menjadikan Puslitbang Polri sebagai pusat riset teknologi kepolisian.

      Komitmen Polri yang Presisi inilah yang dijabarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka pelayanan SIM secara daring berbasis teknologi informasi (IT), sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

      SINAR merupakan pelayanan SIM secara daring melalui gawai/ponsel pintar, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM A maupun C tanpa harus datang ke kantor Satpas, Bus SIM Keliling maupun gerai pelayanan SIM.

      Tentunya hadirnya layanan perpanjangan SIM secara daring ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga kemudahan dalam pelayanan yang merupakan bagian dari program peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat tercapai dan memberikan dampak positif yang nyata.

      Alternatif layanan
      Pelayanan SIM secara daring melalui aplikasi SINAR saat ini hanya untuk pelaksanaan perpanjangan SIM A dan C, untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM golongan lainnya harus tetap hadir ke Satpas karena ada proses ujian praktik, ujian teori maupun ujian keterampilan mengemudi sebagai persyaratan penerbitan SIM sesuai dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 13 Peraturan Polri (PERPOL) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

      Adapun prosedur untuk perpanjangan SIM secara daring, yakni pemohon mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP elektronik. Setelah persyaratan administrasi siap, pemohon mendaftar melalui aplikasi digital Korlantas Polri maupun aplikasi Polri super app dan memilih pada pilihan SINAR, selanjutnya mengikuti tahapan-tahapan sesuai yang ada pada aplikasi tersebut. Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan melalui aplikasi E-Rikkes sedangkan pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan melalui aplikasi E-PPsi yang keduanya telah terintegrasi dengan aplikasi SINAR dalam digital korlantas polri maupun Polri Super App.

      Kemudian, setelah melalui tahapan tersebut maka pemohon berhak mendapatkan SIM. Pemohon dapat memilih untuk mengambil sendiri SIM yang sudah tercetak ke Satpas terdekat sesuai pilihan maupun dapat dikirimkan ke alamat pemohon.

      Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo mengatakan pemohon dapat memilih untuk mengambil sendiri SIM yang sudah tercetak ke Satpas terdekat sesuai pilihan, maupun dapat dkirim ke alamat pemohon. Pengiriman kartu SIM ke alamat pemohon sementara ini dilakukan menggunakan jasa pengiriman PT POS Indonesia dan Gojek.

      Bedanya dengan prosedur pendaftaran SIM secara offline, pemohon mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP elektronik, memeriksa kondisi kesehatan jasmani di tempat praktik dokter yang telah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan sehat/layak untuk mendaftarkan SIM dan kesehatan rohani di tempat pemeriksaan psikologi (tes psikologi) di tempat tes psikologi yang sudah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan lulus psikologi.

      Setelah persyaratan administrasi siap, pemohon mendaftar secara langsung pada Satpas, melaksanakan mekanisme proses penertiban SIM yaitu registrasi, idenfikasi, pengujian teori, keterampilan pengemudi melalui simulator dan praktik. Apabila telah lulus rangkaian ujian tersebut maka pemohon berhak mendapatkan SIM.

      Layanan SIM secara daring ini tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR dan SIM internasional melalui website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

      Perlu dicatat juga, biaya pengurus SIM secara daring sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri. Jadi tarif dasar PNPB adalah sama secara offline maupun daring. Yang membedakannya adalah jika perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR dan website SIM Internasional terdapat biaya pengiriman dan pengemasan sesuai ketentuan dari PT Pos maupun Gojek.

      Saat ini ada 54 Satpas yang melayani perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi SINAR, dan saat ini dalam tahap pengembangan sehingga nantinya seuruh Satpas di Indonesia dapat melayani pengajuan SIM secara daring mellaui aplikasi SINAR>

      Karena layanan ini berbasis daring, maka bagi pengendara yang berada di luar negeri dapat melakukan perpanjangan SIM kapan saja sebelum masa berlaku SIM tersebut habis. Masyarakat yang punya aktivitas di luar negeri dapat memperkirakan waktu kedatangan di Indonesia dengan waktu perpanjangan SIM-nya, karena pada saat perpanjangan diperlukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang terekomendasi guna mendapat hasil kondisi jasmani maupun roani pengemudi terbaru.

      Saat ini kami terus melakukan koordinasi dengan stakeholder dan pihak-pihak terkait agar masyarakat yang berada d luar negeri nantinya dapat memperpanjang SIM tanpa harus kembali ke Indonesia, kata Djati.

      Dengan segala kemudahan layanan SIM ini, Korlantas Polri mengajak masyarakat agar bersama-sama peduli dengan keselamatan berlalu lintas dengan mempersiapkan kelengkapan sebelum berkendaraan, membawa SIM sebagai legitimasi kompetensi mengemudi, mempersiapkan kelayakan kondisi kendaraan, patuhi aturan lalu lintas.

      Perlu diingatkan SIM Nasional berlaku selama lima tahun sedangkan SIM internasional berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sehingga atur waktu untuk memperpanjang SIM baik langsung ke Satpas, Simling, gerai, melalui aplikasi SINAR untuk SIM Nasional maupun melalui website untuk SIM Internasional.

      Pewarta: Laily Rahmawaty
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, dan syarat terbaru 2025

      Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, dan syarat terbaru 2025

      8 Juli 2025 10:37

      Hoaks! Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online

      Hoaks! Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online

      17 Desember 2024 18:22

      Kapolda: Sistem Online Permudah Perpanjangan SIM

      Kapolda: Sistem Online Permudah Perpanjangan SIM

      6 Desember 2015 23:52

      Ditlantas Babel Jadi 'Pilot Project' SIM Online

      Ditlantas Babel Jadi 'Pilot Project' SIM Online

      27 Agustus 2015 21:53

      Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

      Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

      24 Desember 2025 10:38

      Mengelola manusia dengan rasa

      Mengelola manusia dengan rasa

      24 Desember 2025 09:20

      Menjaga upah, menjaga martabat

      Menjaga upah, menjaga martabat

      24 Desember 2025 09:00

      Ibu di tengah zaman baru

      Ibu di tengah zaman baru

      22 Desember 2025 12:50

      Terpopuler

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Tundukkan West Ham 3-0, Manchester City rebut pucuk klasemen Liga Inggris

      Tundukkan West Ham 3-0, Manchester City rebut pucuk klasemen Liga Inggris

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Belum ganti puasa Ramadhan, bolehkah puasa Rajab? Ini penjelasannya

      Belum ganti puasa Ramadhan, bolehkah puasa Rajab? Ini penjelasannya

      Top News

      • Hari Natal, Prabowo bersama putranya silaturahmi ke kediaman Luhut

        Hari Natal, Prabowo bersama putranya silaturahmi ke kediaman Luhut

        4 jam lalu

      • Sumut kembali perpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember

        Sumut kembali perpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember

        4 jam lalu

      • Paus Leo XIV kecam situasi memperihatinkan di Gaza

        Paus Leo XIV kecam situasi memperihatinkan di Gaza

        5 jam lalu

      • Presiden Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        Presiden Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        5 jam lalu

      • Natal di dunia diwarnai doa perdamaian untuk Palestina dan Ukraina

        Natal di dunia diwarnai doa perdamaian untuk Palestina dan Ukraina

        5 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com