Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti disebut memberikan sumbangan untuk pilkada langsung di Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.

Uang itu diserahkan kepada Calon Walikota Semarang Hendrar Prihadi melalui rekan Damayanti bernama Dessy Ariyati Edwin yaitu sebesar Rp300 juta serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Widya Kandi SUsanti dan Gus Hilmi alias Muhammad masing-masing sebesar Rp150 juta untuk keperluan pilkada.

Uang itu berasal dari pemilik PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Uang itu diterima di rumah Widya pada 29 November 2015," kata jaksa penuntut umum KPK Tri A Mukti usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Hari ini jaksa menghadirkan Hendrar, Widya dan sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.

Uang itu menurut Hendrar sudah dipersiapkan lebih dulu karena rekan Damayanti yang lain yaitu Julia Prasetyarini pernah mengatakan bahwa akan ada titipan dari Jakarta.

Hendrar mengakui bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya sendiri tapi untuk pilkada yang juga diterima pada 29 November 2015 di Hotel Novotel Semarang.

"Hendrar dan Widya lebih dulu mengenal Dessy dan Julia dibanding mengenal Damayanti sebagai simpatisan PDI Perjuangan dan seirng bertemu di acara partai," tambah jaksa Tri.

Saksi lain yaitu Ferry Angrianto sebagi tenaga ahli Damayanti juga pernah menghubungi Dessy untuk melaporkan perkembangan program dana aspirasi milik Damayanti yang ternyata memang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat.

Ferry juga mengakui bahwa Dessy dan Julia sering mengikuti ageda kegiatan Damayanti selaku anggota DPR.

"Tapi saya tidak dapat fee dari itu, benar yang mulia," kata Ferry saat ditanya hakim mengenai apa yang ia dapat dari dana aspirasi tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016