Jakarta (Antara Babel) - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary memberikan uang Rp500 juta kepada mantan tenaga ahli mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti untuk pembelian sebuah mobil.
"(Uangnya) dari Pak Amran kedua dari Ibu Damayanti. Pak Amran kasih Rp500 juta tunai. Saya yang ambil sendiri uangnya di parkiran Hotel Ambhara Jakarta Selatan," kata Ferri Angrianto mantan tenaga ahli Damayanti saat memberikan kesaksian untuk Amran Mustary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Pembelian mobil itu, kata dia, merupakan tugas dari Damayanti dan dibeli di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan.
"Pembelian mobil Toyota Alphard Vellvire di salah satu "showroom" di Radio Dalam, harganya sekitar Rp1 miliar, saya yang bayar," ucap Ferri.
Menurutnya, pembelian mobil itu merupakan hadiah ulang tahun untuk Damayanti, namun ia tidak merinci secara jelas kapan pembelian mobil itu.
"Sebulan sebelum ulang tahun Bu Damayanti pada November," ujarnya.
Ia pun menyatakan berdasarkan info yang diterimanya bahwa mobil itu sudah dijual.
Amran sendiri menyatakan pemberian uang sebesar Rp500 juta itu ada yang berbentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Ia menyanggah kesaksian Ferri yang menyatakan uang Rp500 juta itu semuanya berbentuk rupiah.
"Kemudian ada kekurangan Rp50 juta sehingga total Rp550 juta," ucap Amran.
Amran didakwa yaitu bersama-sama dengan empat anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti (fraksi PDI-Perjuangan), Budi Supriyanto (fraksi Partai Golkar), Andi Taufan Tiro (fraksi PAN), dan Musa Zainuddin (fraksi PKB) serta dua teman Damayanti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini menerima uang Rp13,855 miliar dan 1.143.846 dolar Singapura dari lima orang pengusaha.
Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Amran bersama-sama dengan Damayanti, Budi, Andi Taufan dan Musa mengupayakan usulan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR agar dialokasikan untuk pembangunan wilayah Maluku dan Maluku Utara dan nanti proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan para pengusaha.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti karena menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Damayanti ditujukan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan rekannya sesama anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR sehingga masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PUPR 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
Tawaran tersebut pertama datang dari Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary pada September 2015 di hotel Le Meredien pada sela-sela Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPR dan Kementerian PUPR.
Sebagai tindak lanjut dilakukan beberapa kali pertemuan di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Oktober 2015 antara Damayanti, Dessy, Julia, Budi Supriyanto, Amran Hi Mustary, anggota Komisi V dari fraksi PKB Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois serta beberapa staf BPJN IX.
Amran menyampaikan adanya bayaran enam persen dari nilai besaran program pembangunan kepada masing-masing anggota Komisi V DPR yang mau mengusulkan program tersebut sebagai "program aspirasinya".
Program aspirasi yang diusulkan adalah pelebaran jalan Tehoru-Laimu milik Damayanti senilai Rp41 miliar yang diberi kode 1E sedangkan rekonstruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar dari Budi Supriyanto diberi kode 2D, namun program aspirasi milik Fathan dan Alamuddin tidak terdapat dalam daftar program aspirasi yang dikeluarkan Kementerian PUPR.
Pejabat Berikan Rp500 Juta Pembelian Mobil Damayanti
Senin, 16 Januari 2017 17:29 WIB
(Uangnya) dari Pak Amran kedua dari Ibu Damayanti. Pak Amran kasih Rp500 juta tunai. Saya yang ambil sendiri uangnya di parkiran Hotel Ambhara Jakarta Selatan.