Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan implementasi aturan terkait iklan kampanye di media massa, baik media cetak, online maupun elektronik di Grand Manunggal Hotel, Rabu (17/1).
Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang, Imam Gozali mengatakan saat ini di Pangkalpinang terdapat ratusan media yang terdiri dari media cetak, media elektronik dari radio dan TV, maupun online.
"Alhamdulillah sampai hari ini kami belum menemukan adanya laporan yang berkenaan dengan iklan kampanye di media yang ada di kota Pangkalpinang," ungkapnya.
Imam juga menegaskan iklan kampanye baru akan bisa dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari tahun 2024.
"Terima kasih banyak buat sahabat-sahabat media karena selama proses kampanye mulai dari tanggal 28 kemarin sampai hari ini tidak ada laporan dan temuan. Kami perlu informasikan iklan kampanye baru bisa dilaksanakan selama 21 hari untuk para caleg beriklan di media cetak, media online dan elektronik," tegasnya.
Ia mengatakan, tadi sudah disampaikan tugas dan peran Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku, di situ jelas dan tertuang beberapa pasal yang memang harus dijalankan.
"Kami harap teman-teman media bisa menayangkan iklan kampanye sesuai aturan yang tertuang di dalam PKPU," sebutnya
Ia berharap media juga bisa turut melakukan pengawasan dengan tidak menayangkan iklan kampanye yang diindikasikan melakukan pelanggaran seperti berisi SARA, termasuk disampaikan dengan bahasa-bahasa yang kasar dan provokasi.
"Artinya kerjasama ini tak terlepas dari amanat kami sebagai pengawas pemilu di tahun 2024 ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang, Imam Gozali mengatakan saat ini di Pangkalpinang terdapat ratusan media yang terdiri dari media cetak, media elektronik dari radio dan TV, maupun online.
"Alhamdulillah sampai hari ini kami belum menemukan adanya laporan yang berkenaan dengan iklan kampanye di media yang ada di kota Pangkalpinang," ungkapnya.
Imam juga menegaskan iklan kampanye baru akan bisa dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari tahun 2024.
"Terima kasih banyak buat sahabat-sahabat media karena selama proses kampanye mulai dari tanggal 28 kemarin sampai hari ini tidak ada laporan dan temuan. Kami perlu informasikan iklan kampanye baru bisa dilaksanakan selama 21 hari untuk para caleg beriklan di media cetak, media online dan elektronik," tegasnya.
Ia mengatakan, tadi sudah disampaikan tugas dan peran Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku, di situ jelas dan tertuang beberapa pasal yang memang harus dijalankan.
"Kami harap teman-teman media bisa menayangkan iklan kampanye sesuai aturan yang tertuang di dalam PKPU," sebutnya
Ia berharap media juga bisa turut melakukan pengawasan dengan tidak menayangkan iklan kampanye yang diindikasikan melakukan pelanggaran seperti berisi SARA, termasuk disampaikan dengan bahasa-bahasa yang kasar dan provokasi.
"Artinya kerjasama ini tak terlepas dari amanat kami sebagai pengawas pemilu di tahun 2024 ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024