Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta perusahaan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dapat berimbang menyiarkan iklan kampanye Pemilu 2024.

"Kami berharap perusahaan media dapat memuat iklan kampanye berlaku secara adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada 21 Januari - 10 Februari mendatang atau selama 21 hari. 

Ia mengatakan, iklan kampanye tersebut dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan untuk masyarakat.

"Iklan kampanye Pemilu 2024 yang dimaksud dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan atau gabungan antara tulisan dan suara atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, dan tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan," ujarnya.

Aris menambahkan, Bawaslu Belitung telah mengundang sejumlah perwakilan perusahaan media dan para awak media di daerah itu guna mensosialisasikan ketentuan dan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui media massa cetak, media massa elektronik, media daring, maupun lembaga penyiaran.

"Melalui sosialisasi tersebut kami melalukan fungsi pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pemilu khususnya dalam pelaksanaan kampanye rapat umum dan iklan kampanye Pemilu 2024," katanya.

Dikatakannya, iklan kampanye pemilu berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan keduanya memiliki syarat dan ketentuan batas maksimum yang tidak boleh dilanggar oleh peserta pemilu maupun oleh penyedia jasa.

Ia menjelaskan, batas maksimum pemasangan iklan di lembaga penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi (setiap hari untuk iklan di televisi) dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio (setiap hari untuk iklan di radio).

Sedangkan batas maksimum pemasangan iklan di media cetak, media daring dan media sosial adalah 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk media massa cetak (setiap hari), satu banner untuk setiap media daring (setiap hari) dan satu spot berdurasi pling lama 30 detik untuk setiap media sosial (setiap hari).

"Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan diatur sepenuhnya oleh media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran," ujarnya. 

Disampaikannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memasang iklan di media massa selama tahapan kampanye berlangsung diantaranya wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, wajib mematuhi kode etik periklanan, dilarang menjual pemblokiran segmen dan atau pemblokiran waktu, wajib menentukan standar tarif iklan yang berlaku sama, dan wajib berlaku adil berimbang dan tidak memihak.

"Silahkan kepada rekan-rekan media yang ingin memasang iklan kampanye para anggota caleg yang mungkin selama ini memesan iklan namun dengan tetap mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024