Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi penyampaian laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024.

"Melalui kegiatan ini kami mengundang perwakilan seluruh pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu untuk diskusi bersama terkait pelaporan dan pemanfaatan dana kampanye, ini sebagai upaya kita untuk pencegahan kemungkinan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Selasa.

Menurut dia, untuk mencegah kemungkinan terjadi pelanggaran penggunaan dana kampanye, pengurus parpol perlu memahami aturan yang salah satunya terkait dengan batasan dana sumbangan dari perorangan, kelompok dan perusahaan yang boleh diterima oleh peserta pemilu dan apabila melebihi dari peraturan KPU, maka tidak boleh digunakan.

"Dalam aturan ini, jika terjadi kelebihan dana sumbangan, maka tidak boleh digunakan dan harus dikembalikan ke kas negara. Kita berharap partai politik memahami regulasi yang telah ditetapkan KPU ini," katanya.

Menurut dia, sampai sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu terkait laporan dan penggunaan dana kampanye.

Ia mengingatkan agar seluruh partai politik peserta pemilu selalu tertib administrasi guna menghindari pelanggaran di kemudian hari.

"Mari kita bersama-sama memahami aturan yang ada sehingga bisa terhindar dari pelanggaran yang berkaitan dengan dana kampanye, karena pelanggaran yang dilakukan bisa masuk pidana dan pembatalan pelantikan," katanya.

Dengan memahami aturan dan menjalankannya diharapkan tidak ada pelanggaran sehingga Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Barat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.


Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024