Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan saat masa tenang kampanye pada 11 hingga hari pungut hitung 14 Februari 2024.

"Kita siap kawal semua aktivitas politik selama masa tenang, terutama memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang terpasang dan mencegah politik uang," kata anggota Bawaslu Bangka Selatan Azhari di Toboali, Minggu.

Ia menjelaskan, masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2023, dimana semua aktivitas politik yang berbau kampanye wajib dihentikan.

"Sedangkan penertiban APK juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan pada 11 Februari 2024 semua atribut kampanye harus bersih dari ruang publik," ujarnya.

Pihaknya sudah melakukan penertiban APK dengan menyisir sejumlah titik bersama Satpol PP Bangka Selatan dan semua ruang publik sudah bersih dari atribut kampanye.

"Jika ada yang terlewatkan, masyarakat silakan melapor dan kami juga mengharapkan pengawasan partisipatif dari warga, terutama dalam mencegah politik uang," ujarnya.

Azhari menjelaskan, masa tenang kampanye Pemilu 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum dan debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Bawaslu Bangka Selatan juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada seluruh partai politik peserta pemilu terkait jadwal masa tenang dan larangan kampanye.

"Jadi saya imbau seluruh partai politik dan caleg yang mereka usung jangan sampai melakukan kampanye, karena aturan itu sudah jelas," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024