Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa tidak ada pengecualian untuk kaca premium kendaraan Bayerische Motoren Werke (BMW) harus memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sementara untuk SNI kaca kita tidak memberikan pengecualian," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, pemerintah akan membangun Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Jerman.
MRA adalah perjanjian antar dua negara atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan yang di dalamnya mengatur kepentingan masing-masing negara mengenai suatu hal.
Dengan skema tersebut, lanjut Putu, PT Tjahja Sakti Motor sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) merek BMW tetap bisa menggunakan kaca dengan standar yang sesuai sekaligus memenuhi peraturan SNI di Indonesia.
Anton Kumonty, Presiden Direktur PT Tjahja Sakti Motor menyampaikan, skema MRA juga memungkinkan produk kaca kendaraan asal Indonesia untuk diekspor ke Jerman.
"Itu win win untuk kedua negara. Jadi, selain BMW bisa mengirim barang ke Indonesia, Indonesia juga bisa mengekspor ke sana dalam perjanjian ini," ujar Anton.
Sebelumnya, BMW Indonesia menyampaikan keluhan terkait dengan kesulitan masuk lisensi dari komponen mobil ke Indonesia, salah satunya mengenai SNI kaca mobil. Bukan karena tidak memenuhi standar, melainkan kaca mobil asal Jerman tersebut memiliki standar melebihi SNI. Diketahui, saat ini standar SNI nilainya dari 1-5, sedangkan kaca mobil BMW ada di nilai 5,5.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Sementara untuk SNI kaca kita tidak memberikan pengecualian," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, pemerintah akan membangun Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Jerman.
MRA adalah perjanjian antar dua negara atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan yang di dalamnya mengatur kepentingan masing-masing negara mengenai suatu hal.
Dengan skema tersebut, lanjut Putu, PT Tjahja Sakti Motor sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) merek BMW tetap bisa menggunakan kaca dengan standar yang sesuai sekaligus memenuhi peraturan SNI di Indonesia.
Anton Kumonty, Presiden Direktur PT Tjahja Sakti Motor menyampaikan, skema MRA juga memungkinkan produk kaca kendaraan asal Indonesia untuk diekspor ke Jerman.
"Itu win win untuk kedua negara. Jadi, selain BMW bisa mengirim barang ke Indonesia, Indonesia juga bisa mengekspor ke sana dalam perjanjian ini," ujar Anton.
Sebelumnya, BMW Indonesia menyampaikan keluhan terkait dengan kesulitan masuk lisensi dari komponen mobil ke Indonesia, salah satunya mengenai SNI kaca mobil. Bukan karena tidak memenuhi standar, melainkan kaca mobil asal Jerman tersebut memiliki standar melebihi SNI. Diketahui, saat ini standar SNI nilainya dari 1-5, sedangkan kaca mobil BMW ada di nilai 5,5.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016