Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme atau RAN PE sebagai bagian mendukung langkah penanggulangan terorisme di Tanah Air.

Seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut di Jakarta, Senin, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2028 pada 9 Februari 2026 namun baru disampaikan ke publik bulan ini.

RAN PE adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah dan prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah ke terorisme di Tanah Air.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyusun rencana aksi daerah atau RAD PE paling lama satu tahun sejak terbitnya Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut mengatur pembentukan sekretariat bersama RA PE untuk memastikan sinkronisasi dan pelaksanaannya oleh kementerian/lembaga terkait bersama pemerintah daerah.

Tugasnya antara lain merumuskan kebijakan pelaksanaan RAN PE, koordinasi pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan capaian serta hasil evaluasi.

RAN PE terdiri atas sembilan tema yaitu kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja, pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak.

Selain itu turut menjadi fokus adalah komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, deradikalisasi, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan, pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban serta kemitraan dan kerja sama internasional.

Latar belakang dari dikeluarkan RAN PE termasuk perkembangan terorisme sebagai ancaman global, berbanding lurus dengan meningkatnya situasi yang mendukung munculnya ekstremisme.

Terutama dengan kemudahan bagi kelompok ekstremis untuk menyebarkan pahamnya baik secara luring maupun daring.

Untuk itu, RAN PE berfokus terhadap penanganan pemicunya. Termasuk kondisi kondusif dan konteks struktural yang menjadi faktor pendorong serta proses radikalisasi itu sendiri.

Beberapa faktor kunci yang dapat diidentifikasi sebagai latar belakang tumbuh dan berkembangnya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme antara lain adalah besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan.

Terdapat juga faktor kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil dan intoleransi dalam kehidupan beragama.



Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026