Pangkalpinang (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk Urgensi RUU tentang Pembentukan Undang-Undang yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari unsur legislatif, akademisi, hingga pemerintah guna membahas pentingnya pembaruan kerangka hukum dalam sistem legislasi nasional.
Berdasarkan keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu menyebutkan seminar dibuka dengan keynote speech dari Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, Rektor Universitas Diponegoro, Suharnomo, dan Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati.
Turut hadir pula Kepala Pusat PUU Bidang Polhukham Badan Keahlian DPR RI, Novanto Murti Hantoro, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Aisyah Lailyah, Ketua Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan, Fitriani Ahlan Sjarif, serta Dosen Fakultas Hukum Undip, Fifiana Wisnaeni.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang merupakan kebutuhan mendesak sebagai pedoman yang lebih jelas dalam sistem legislasi nasional. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan proses pembentukan undang-undang yang lebih sederhana, harmonis, serta mampu menjamin kepastian hukum dan partisipasi publik yang bermakna.
Selain itu, dibahas pula konsep fast track legislation sebagai mekanisme percepatan pembentukan undang-undang dalam kondisi tertentu. Meskipun demikian, penerapannya dinilai harus tetap mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak mengabaikan partisipasi masyarakat guna meminimalisir potensi risiko hukum di kemudian hari.
Para narasumber juga menyoroti bahwa pembentukan undang-undang merupakan amanat konstitusi yang harus memperhatikan kejelasan kewenangan, kesesuaian materi muatan, serta teknik penyusunan yang tepat. Penggunaan metode omnibuslaw secara terbatas dinilai dapat menjadi solusi, selama tetap menjaga keterkaitan substansi dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Lebih lanjut, pentingnya penerapan good regulatory practices (GRP) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) turut menjadi perhatian dalam seminar ini. Kedua pendekatan tersebut dinilai mampu memastikan kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti, efektif, dan efisien, serta meningkatkan kualitas regulasi secara keseluruhan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa Seminar ini sangat relevan untuk memperkuat dasar hukum dalam pembentukan undang-undang, yang harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kami dari Kemenkum Babel sangat mendukung segala upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas legislatif melalui pendekatan yang lebih sistematis dan partisipatif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan kita perlu bekerja sama lebih erat untuk memastikan bahwa setiap proses legislasi melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas, serta memanfaatkan berbagai pendekatan seperti RIA dan GRP untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang lebih tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Badan Keahlian DPR RI menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung kebijakan berbasis data. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang melalui integrasi hasil riset serta pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, dalam proses legislasi ke depan.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026