Pemerintah Kabupaten Bangka,  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima dana bagi hasil daerah (DBH) sektor pajak dari pemerintah provinsi di wilayah itu sebesar Rp15,8 miliar. 

Pejabat Bupati Bangka  M Haris di Sungailiat, Kamis, mengatakan DBH sektor pajak triwulan IV tahun 2023 dari pemerintah provinsi dengan besaran Rp15,8 miliar merupakan hasil ketetapan sesuai dengan  peraturan.

"Saya minta kepada dinas berwenang jika segala kelengkapan dokumen sudah terpenuhi hendaknya segera mengusulkan pencairan dana itu ke pemerintah Provinsi Bangka Belitung," jelas M Haris.

Dia berjanji dana bagi hasil yang diperoleh tersebut akan dipergunakan seoptimal mungkin dan transparan untuk kepentingan pembangunan. 

"Saya mengajak seluruh wajib pajak supaya tetap taat membayar kewajiban guna kepentingan pembangunan daerah," katanya.

Dana bagi hasil pajak  yang diterima pemerintah Kabupaten Bangka terbilang besar setelah Kota Pangkalpinang yang mencapai Rp16 miliar.

Sementara  Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  Rahmad Dalu, mengatakan dana bagi hasil pajak yang disalurkan ke pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung triwulan IV tahun 2023 mencapai total Rp91 miliar.

Pemerintah daerah yang memperoleh dana bagi hasil masing - masing, Pangkalpinang mendapat DBH Rp16 Miliar, Kabupaten Bangka Rp15,8 Miliar. Kemudian  Kabupaten Belitung memperoleh dana bagi hasil sebesar Rp13 Miliar, Bangka Tengah sebanyak Rp12 Miliar, Bangka Barat senilai Rp11 Miliar, Bangka Selatan Rp10,5 Miliar.

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024