Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming, terekam dalam sebuah video tengah berada di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin.
Kemunculan mantan Bupati Tanah Bumbu di Bandara Banjarmasin diklaim sebagai kejadian yang berlangsung belum lama ini.
"tahanan Korupsi di Sukamiskin, Mardani H Maming Bebas 'Plesiran' dari Banjarmasin ke Surabaya," demikian isi narasi yang beredar di X (Twitter) pada 21 Februari 2024.
Padahal, sejak September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menjadikan Mardani Maming sebagai tahanan Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Saat itu, vonis terhadap mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga harus ditahan.
Menurut putusan Mahkamah Agung (MA), Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, sehingga diganjar dengan pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
Lalu, benarkah dalam video itu tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran?
Penjelasan:
Kemenkumham telah mengklarifikasi informasi soal kehadiran Mardani H Maming di Bandara Banjarmasin itu.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam membenarkan bahwa sosok yang terekam di video tersebut adalah terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.
Namun, dalam video itu, Mardani Maming tidak sedang plesiran.
"Yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang Peninjauan Kembali di PN Banjarmasin,” kata Edward Pagar Alam sebagaimana dijelaskan dalam berita ANTARA.
Edward menegaskan perjalanan Mardani itu mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas. Demikian," jelas dia.
Klaim: Tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran
Rating: Misinfromasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kemunculan mantan Bupati Tanah Bumbu di Bandara Banjarmasin diklaim sebagai kejadian yang berlangsung belum lama ini.
"tahanan Korupsi di Sukamiskin, Mardani H Maming Bebas 'Plesiran' dari Banjarmasin ke Surabaya," demikian isi narasi yang beredar di X (Twitter) pada 21 Februari 2024.
Padahal, sejak September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menjadikan Mardani Maming sebagai tahanan Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Saat itu, vonis terhadap mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga harus ditahan.
Menurut putusan Mahkamah Agung (MA), Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, sehingga diganjar dengan pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
Lalu, benarkah dalam video itu tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran?
Penjelasan:
Kemenkumham telah mengklarifikasi informasi soal kehadiran Mardani H Maming di Bandara Banjarmasin itu.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam membenarkan bahwa sosok yang terekam di video tersebut adalah terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.
Namun, dalam video itu, Mardani Maming tidak sedang plesiran.
"Yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang Peninjauan Kembali di PN Banjarmasin,” kata Edward Pagar Alam sebagaimana dijelaskan dalam berita ANTARA.
Edward menegaskan perjalanan Mardani itu mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas. Demikian," jelas dia.
Klaim: Tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran
Rating: Misinfromasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024