Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Dikatakan pula bahwa pemeriksaan terhadap Mardani dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Sejauh ini, kata Ali, belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran Mardani.
"KPK berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," ucapnya.
Sementara itu, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani mengaku sudah mengirim surat ke KPK pada hari Kamis untuk meminta penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.
Adapun alasan penundaan tersebut berkenaan dengan proses praperadilan yang saat ini masing berlangsung.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak. Selanjutnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Akan diinformasikan oleh KPK kepada publik tentang pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut.
Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 20102018 diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.