Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Sidang putusan praperadilan Mardani dijadwalkan digelar pada Rabu siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mardani mengajukan praperadilan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Terkait dengan putusan, tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan ditolak oleh hakim. Kenapa? Karena jawaban-jawaban yang telah kami ajukan sudah sangat jelas," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Dalam sidang praperadilan, kata dia, KPK telah membeberkan dua bukti permulaan atas dugaan korupsi IUP di Tanah Bumbu tersebut.
"Apa saja alat buktinya, kami sudah beberkan 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik. Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan persidangan sehingga kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," ucap Ali.
Selain itu, ia mengatakan KPK juga telah menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan dalam sidang praperadilan Mardani.
"Sudah dijabarkan secara jelas di depan hakim termasuk bagaimana praperadilan tentu normatifnya secara aturan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jadi, tidak menguji substansinya, substansi dari perkara tidak diuji dalam praperadilan karena substansi perkara tentu diujinya ada di pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) lantaran dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik sehingga dinilai tidak kooperatif.
Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh KPK jika praperadilannya gugur.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7).
Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.
Berita Terkait
KPK geledah rumah terdakwa korupsi Kementan Muhammad Hatta
19 Mei 2024 18:56
KPK setor Rp126 miliar uang pengganti dari terpidana PT Merial Esa
26 April 2024 14:31
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
5 Maret 2024 15:57
KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK
20 Februari 2024 21:29
KPK optimis praperadilan Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri
30 Januari 2024 14:54
KPK: Tiga pasangan calon konfirmasi hadir pembekalan antikorupsi
9 Januari 2024 16:53
KPK undang tiga capres-cawapres untuk pembekalan antikorupsi
9 Januari 2024 15:05
KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
28 Desember 2023 12:03