Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa kementeriannya telah merancang peta jalan untuk periode 2024–2034 terkait rencana konsolidasi perusahaan pelat merah, termasuk memangkas perusahaan jumlah BUMN menjadi 30.
“Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini … Nah ke depan 30-an,” ucap Erick kepada wartawan di sela-sela acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa.
Sejak awal menjabat pada 2019, Erick telah merencanakan pengurangan jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.
Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Erick menegaskan bahwa BUMN harus memiliki tiga pilar. Pertama, BUMN harus menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.
Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ia mencontohkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney merupakan salah satu upaya BUMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan, dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia.
Pilar ketiga BUMN, lanjut Erick, adalah BUMN harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, apalagi saat ini sebanyak 92 persen dari total kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
“Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini … Nah ke depan 30-an,” ucap Erick kepada wartawan di sela-sela acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa.
Sejak awal menjabat pada 2019, Erick telah merencanakan pengurangan jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.
Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Erick menegaskan bahwa BUMN harus memiliki tiga pilar. Pertama, BUMN harus menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.
Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ia mencontohkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney merupakan salah satu upaya BUMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan, dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia.
Pilar ketiga BUMN, lanjut Erick, adalah BUMN harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, apalagi saat ini sebanyak 92 persen dari total kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024