Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024, karena merupakan hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan berlaku.

"Pengusaha wajib membayarkan THR tujuh hari sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Elius Gani di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, pembayaran THR Idul Fitri 2024 ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa pembayaran THR ini harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

"THR ini diberikan sekaligus dan tidak dicicil, agar para pekerja atau buruh dapat merayakan lebaran dengan baik," katanya.

Ia menyatakan, THR ini merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu bulan secara terus menerus, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan berlaku.

"Kami berharap para pekerja untuk melapor jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR sesuai peraturan ini," katanya.

Ia mengimbau, perusahaan untuk mengikuti aturan ini dengan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, agar pekerja dapat bersuka cita merayakan Idul Fitri tahun ini.

"Ini kesempatan kita untuk berbagi di Bulan Puasa Ramadhan ini terhadap pekerja yang telah membantu dan berkontribusi menjalankan perusahaan," katanya.

Ketua Apindo Provinsi Kepulauan Babel Nuradi Wicaksono akan mengawal pembayaran THR, agar sesuai dengan regulasi berlaku.

"Dengan adanya THR ini tentunya akan membantu ekonomi secara makro yang saat ini daya beli menurun dan mudah-mudahan pemberian THR tepat waktu sesuai besaran dan lainnya bisa membantu daya beli masyarakat selama Ramadhan ini," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024