Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan surat edaran (SE) terkait gangguan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.

"Surat edaran itu sudah kami tempelkan di sejumlah tempat, untuk mengingatkan dan mengimbau para pelaku usaha dapat menghormati kesucian Ramadhan," kata Kabid Perda Satpol PP Bangka Selatan Abu Bakar di Toboali, Kamis.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan Nomor 100: 3.4/1/Satpol PP/Setda/2024/ yang memuat tentang beberapa larangan dan imbauan sesuai peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 7 Tahun 2023 tentang ketertiban umum masyarakat serta dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Beberapa penegasan yang disampaikan dalam SE tersebut antara lain larangan terhadap cafe atau tempat hiburan malam beroperasi jika terdapat aktivitas yang berbau maksiat, pemilik warung atau rumah makan yang buka pada siang hari harus menggunakan tirai dan masyarakat diimbau tidak menyalakan petasan maupun sejenisnya.

"Kami bersama aparat penegak hukum lainnya dan unsur masyarakat akan melakukan monitoring serta pengawasan secara rutin terhadap surat edaran yang sudah kita sebarkan," ujarnya.

Pihaknya memastikan melakukan menindak tegas jika ada pelaku usaha yang melanggar apa yang sudah dimuat dalam surat edaran tersebut.

"Jika ada yang melanggar tentu ada tindakan, bisa berupa sanksi dan teguran sesuai dengan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2023," ujarnya.

Abu Bakar mengatakan, surat edaran itu dibuat untuk kepentingan bersama terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum selama Ramadhan.

"Tujuan kita jelas agar terciptanya kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa, menjaga kerukunan dan toleransi umat beragama dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024