Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan semua perusahaan swasta di daerah itu supaya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
"Saya ingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayar THR kepada karyawan tepat waktu karena jika terjadi keterlambatan pembayaran perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayarkan," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Dinakerperindag) Kabupaten Bangka, Insyira Subagia, di Sungailiat, Minggu.
Dasar hukum pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sanksi denda sebesar 5 persen bagi pengusaha yang telat membayar THR, berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas dia.
Selain sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawan, sanksi administrasi juga akan diterapkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR.
"Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.
Agar sanksi tersebut tidak terjadi, pihaknya mengimbau agar perusahaan dapat mematuhi aturan yang ada guna kepentingan kesejahteraan karyawan.
"Saya optimistis, pengusaha di Kabupaten Bangka akan menaati aturan membayar THR kepada karyawan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan swasta," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saya ingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayar THR kepada karyawan tepat waktu karena jika terjadi keterlambatan pembayaran perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayarkan," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Dinakerperindag) Kabupaten Bangka, Insyira Subagia, di Sungailiat, Minggu.
Dasar hukum pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sanksi denda sebesar 5 persen bagi pengusaha yang telat membayar THR, berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas dia.
Selain sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawan, sanksi administrasi juga akan diterapkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR.
"Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.
Agar sanksi tersebut tidak terjadi, pihaknya mengimbau agar perusahaan dapat mematuhi aturan yang ada guna kepentingan kesejahteraan karyawan.
"Saya optimistis, pengusaha di Kabupaten Bangka akan menaati aturan membayar THR kepada karyawan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan swasta," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024