Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan anggaran Rp40 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah disiapkan Rp40 miliar, saat ini kami sedang menyusun regulasi peraturan bupati (Perbup) tentang pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Selatan Harris Setiawan di Toboali, Minggu.

Ia menjelaskan, pencairan THR bagi ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024.

"Pembayaran dimulai April 2024 atau lebih tepatnya pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah," ujarnya.

Harris mengatakan, tenaga honorer Pemkab Bangka Selatan juga mendapatkan THR dan jumlah penerima serta besarannya sedang direkapitulasi secara keseluruhan.

"Untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, sudah di atur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13," ujarnya.

Sedangkan untuk honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR.

"Besaran THR dapat diberikan jika mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR," ujarnya.

Besaran THR yang diterima Honorer sesuai dengan peraturan yang sudah ada, sesuai gaji mereka terima setiap bulan.

"Kami juga berharap dengan pemberian THR serta gaji ke- 13 ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat serta perputaran ekonomi turut meningkat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024