Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pihak perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja paling lambat pada H-7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Walaupun pembayaran THR sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan setiap tahun, namun tetap kami ingatkan supaya tidak lalai karena itu bagian dari hak pekerja," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan Nazarudin di Toboali, Rabu.

Nazarudin mengatakan kewajiban membayar THR bagi para pekerja itu sudah termuat di dalam surat edaran Menaker Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan.

"Kami mengimbau pihak perusahaan menaati aturan tersebut dan kami juga bakal menyurati pihak perusahaan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya," ujarnya.

Dia menyebutkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan ke atas atau masa kerja selama satu tahun maka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah atau kurang dari 12 bulan, maka sifatnya proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

"Jika perusahaan tidak memenuhi hak pekerja, tentu ada sanksi paling berat yakni sanksi administrasi hingga pencabutan izin," ujarnya.

Namun jika perusahaan sebelumnya telah memiliki kesepakatan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan pekerja, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian yang berlaku di perusahaan tersebut.

"Boleh saja THR dibayar cicil asalkan ada perjanjian. Alangkah baiknya kalau mereka sudah bekerja di atas 12 bulan, dibayarkan sesuai ketentuan atau satu bulan upah," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024