Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Riza Herdavid mengingatkan para kepala desa (kades) lebih hati-hati menggunakan dana desa, untuk menghindari kasus hukum.
"Semakin lama masa jabatannya, kepala mesti selalu mawas diri dan jangan sampai tersandung kasus hukum karena penyimpangan dalam penggunaan dana desa," kata Riza Herdavid di Toboali, Senin.
Riza Herdavid mengatakan itu menyikapi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang Desa dan jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Saya mengucapkan selamat atas pengesahan UU Desa ini, semoga program-program pembangunan desa dapat terlaksana dengan lebih baik," ujarnya.
Riza mengatakan diperpanjangnya jabatan kepala desa menjadi delapan tahun merupakan kesempatan dalam membangun desa lebih maju dan mandiri.
"Semakin lama jabatan kepala desa, tentunya semakin banyak yang harus diperbuat untuk masyarakat terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dengan menggali potensi sumber daya alam yang ada di desa," ujarnya.
Riza berharap kepala desa bisa lebih amanah dan mampu bekerja dengan ikhlas dan menjalankan program pembangunan yang berimbas terhadap kesejahteraan warga.
"Kepala desa saya minta lebih adil ketika memimpin dan menjadi pengayom bagi masyarakat yang dipimpinnya," ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui UU Desa dengan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan.
"Semoga para kepala desa di Bangka Selatan lebih fokus bekerja, amanah, adil dan terpenting tidak ada yang tersandung kasus hukum atas penyalahgunaan anggaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Semakin lama masa jabatannya, kepala mesti selalu mawas diri dan jangan sampai tersandung kasus hukum karena penyimpangan dalam penggunaan dana desa," kata Riza Herdavid di Toboali, Senin.
Riza Herdavid mengatakan itu menyikapi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang Desa dan jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Saya mengucapkan selamat atas pengesahan UU Desa ini, semoga program-program pembangunan desa dapat terlaksana dengan lebih baik," ujarnya.
Riza mengatakan diperpanjangnya jabatan kepala desa menjadi delapan tahun merupakan kesempatan dalam membangun desa lebih maju dan mandiri.
"Semakin lama jabatan kepala desa, tentunya semakin banyak yang harus diperbuat untuk masyarakat terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dengan menggali potensi sumber daya alam yang ada di desa," ujarnya.
Riza berharap kepala desa bisa lebih amanah dan mampu bekerja dengan ikhlas dan menjalankan program pembangunan yang berimbas terhadap kesejahteraan warga.
"Kepala desa saya minta lebih adil ketika memimpin dan menjadi pengayom bagi masyarakat yang dipimpinnya," ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui UU Desa dengan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan.
"Semoga para kepala desa di Bangka Selatan lebih fokus bekerja, amanah, adil dan terpenting tidak ada yang tersandung kasus hukum atas penyalahgunaan anggaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024