Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Kejaksaan Agung memeriksa Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
"Sudah seharusnya dan semestinya penyidik Kejaksaan Agung memanggil Sandra Dewi karena biar bagaimanapun dia istri Harvey Moeis yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut ia, Sandra Dewi sudah pasti mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan Harvey Moeis. Selain itu, Sandra Dewi juga dipastikan mengetahui aset apa saja yang telah dibeli Harvey dengan uang tersebut.

Uang haram itu bahkan sempat dipakai Harvey untuk membelikan Sandra Dewi beberapa unit mobil.

"Berdasarkan catatan media sosial pernah dapat hadiah mobil Rolls-Royce, Mini Cooper dan bahkan hadiah private jet atau jet pribadi yang nilainya saya yakin mahal," katanya.

Namun demikian, hal tersebut tidak lantas membuat Sandra Dewi bisa dijerat sebagai tersangka. Jaksa, lanjut Boyamin, harus membuktikan apakah Sandra Dewi tahu asal usul uang tersebut dan apa pekerjaan yang dilakukan suaminya.

Menurut Boyamin, jaksa bisa menjerat Sandra Dewi jika dia mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan suaminya atau ikut membantu melakukan pencucian uang.

Namun, Sandra Dewi hanya akan menjadi saksi jika terbukti tidak mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

"Tetapi kalau betul-betul tidak tahu karena suaminya pengusaha besar ya sehingga dianggap wajar pemberian-pemberian hadiah bisa saja," kata Boyamin.

Boyamin berharap pemeriksaan Sandra Dewi bisa membantu jaksa dalam menuntaskan penyidikan kasus korupsi yang digadang-gadang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya memeriksa Sandra Dewi untuk mengetahui aliran uang hasil korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait" kata Kuntadi saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan oleh Harvey Moeis.

Karenanya, keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.

"Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," kata Kuntadi.

Saat ditanya berapa jumlah rekening dan aset lain yang diperkirakan akan disita kejaksaan, Kuntadi tidak mau menjelaskan secara rinci.

Dia pun menolak memberi penjelasan kala ditanya kemungkinan ada nama saksi lain yang akan diperiksa. "Nanti ya, lengkapnya nanti," katanya.

Sebelumnya, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Pewarta: Walda Marison

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024