Makassar (Antara Babel) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 oknum anggota polisi yang diduga terkait pelanggaran kode etik dengan menerima pungutan liar.

"Ada 11 oknum anggota Polisi Lalulintas yang masih diperiksa. Semuanya ini terjaring Operasi Bersih Polri yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Herman Hamid," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, 11 oknum anggota polisi lalu lintas yang sekarang diperiksa di Mapolda Sulsel itu berasal dari beberapa daerah berdasarkan hasil operasi bersih yang dilakukan pimpinan selama beberapa pekan terakhir ini.

Apalagi Operasi Bersih Polri itu sudah dicanangkan sejak awal Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan menjabat dengan menyasar para oknum polisi yang memanfaatkan status dan jabatannya sebagai abdi negara.

"Pak Kapolda sangat perhatian terhadap perilaku anggotanya, apalagi dengan program Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ingin mereformasi mental para anggotanya," katanya.

Frans mengaku, jika dalam pemeriksaan dan sidang disiplin serta kode etik telah dilaksanakan oleh Bidang Propam dan menyatakan semuanya bersalah, maka hukum harus ditegakkan dengan memberikannya sanksi sesuai dengan perbuatannya.

"Apa boleh buat, mereka ini nakal. Tidak ada yang kebal hukum, pokoknya kalau bersalah, ada sanksinya dan hukumannya. Kita hukum sesuai saja dengan perbuatannya. Tapi sekarang ini masih dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.

Dari 11 oknum Polantas yang ditangkap langsung, mereka berasal dari tiga daerah. Yakni, tiga oknum Polres Barru, satu oknum Polres Takalar, empat oknum dari Polres Palopo, dan tiga oknum Polantas dari Polres Maros.

Frans menyebutkan, penegakan hukum pada internal Polda juga berdasarkan dari intruksi Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan membersihkan oknum polisi yang nakal.

Sebelumnya, ia menyebutkan tiga oknum anggota Polres Barru itu tertangkap tangan menerima pungli di daerah Kuppa, perbatasan Kabupaten Barru dan Kota Parepare.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga oknum itu adalah uang pecahan Rp5 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu dan uang Rp100 ribu.

Sedangkan untuk oknum anggota Samsat Takalar berinisial Aiptu NR, melakukan pungli dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai petugas atau anggota Samsat.

"Jadi ketiga anggota Polres Barru ini menerima pungli dari para sopir yang mengangkut hasil bumi, penumpang, maupun lainnya. Sedangkan untuk Aiptu NR di Takalar itu mengurus administrasi di Samsat kemudian mengambil uang masyarakat," ucapnya. 

Pewarta: Muh Hasanuddin

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016