Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

"Petunjuk teknis tentang pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 sudah diterbitkan KPU RI dan kami segera menindaklanjutinya untuk menjalankan proses pendaftaran calon anggota PPK dan PPS yang akan bertugas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Untuk tahap awal, kita rekrut panitia tingkat kecamatan dan desa/kelurahan terlebih dahulu," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto di Mentok, Jumat.

Berdasarkan jumlah kecamatan, di Kabupaten Bangka Barat terdapat enam kecamatan sehingga jumlah anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 30 orang atau lima orang per kecamatan, sedangkan jumlah PPS sebanyak 198 orang yang akan bertugas di enam kelurahan dan 60 desa.

Menurut dia, jumlah calon petugas pemilihan kepala daerah yang direkrut sesuai dengan petunjuk teknis, seperti yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

"Untuk proses rekrutmen ini kita selenggarakan secara terbuka, baik untuk para mantan petugas PPK dan PPS yang kemarin sudah bertugas pada Pemilu 2024 maupun pendaftar baru yang berminat menjadi petugas pada Pilkada 2024," katanya.

Pada rekrutmen ini, KPU akan melakukan seleksi ketat sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, seleksi tertulis hingga tes wawancara guna memastikan para calon petugas memiliki kemampuan sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) pada laman siakba.kpu.go.id.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024