Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengoptimalkan program redistribusi lahan.

"Kita sangat mendukung pihak BPN dalam menjalankan program redistribusi lahan dan menerbitkan sertifikat sebagai legalisasi hak atas lahan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa.

Bupati menjelaskan redistribusi lahan atau tanah merupakan program yang sangat strategis yang merupakan sebuah kebijakan pemerintah untuk pemerataan dan pengurangan kesenjangan kepemilikan lahan.

"Tentu saja ini sangat menguntungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki lahan yang selama ini belum jelas legalitasnya," ujarnya.

Bupati mengatakan, pemerintah daerah siap membantu pihak BPN untuk melakukan pendataan aset dan penataan lahan yang akan dibuatkan sertifikat.

"Program ini tentu saja dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena ke depan juga dibantu sarana pendukung bagi lahan perkebunan dan pertanian," ujarnya.

Kepala BPN Kantor Perwakilan Bangka Tengah Suroso mengatakan di antara program redistribusi tanah atau lahan tersebut adalah penerbitan sertifikat dan penataan akses.

"Setelah dilakukan pendataan terhadap aset tanah dan kemudian diterbitkan sertifikat serta dilakukan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Suroso mengatakan penataan akses itu berupa pemberian pendampingan dan kemudahan dalam mendapatkan modal untuk membuka usaha pertanian di atas lahan yang sudah dilegalisasi.

"Kemudian pemerintah memberikan kemudahan dalam mendapatkan bantuan alat pertanian dan peralatan tangkap bagi nelayan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024