Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Tiga orang saksi tersebut berinisial BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), FA dan TM selaku inspektur tambang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada ANTARA Babel, Rabu (24/4) malam.
Baca juga: Pj Gubernur Babel akan pecat ASN terlibat perkara tipikor tata niaga pertimahan
Baca juga: Tim Jampidsus telusuri aset kasus timah guna kembalikan kondisi semula
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka Thamron (TN) alias Aon (AN) dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Tiga orang saksi tersebut berinisial BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), FA dan TM selaku inspektur tambang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada ANTARA Babel, Rabu (24/4) malam.
Baca juga: Pj Gubernur Babel akan pecat ASN terlibat perkara tipikor tata niaga pertimahan
Baca juga: Tim Jampidsus telusuri aset kasus timah guna kembalikan kondisi semula
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka Thamron (TN) alias Aon (AN) dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024