Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menetapkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Mentok 2024-2044 yang mencakup luas 5.603 hektare.

"Cakupan wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mentok seluas 5.603 hektare ini meliputi Kelurahan Tanjung, Keranggan, Menjelang, Sungaibaru, Sungaidaeng, Desa Belolaut dan Airbelo," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat Amar Sopi di Mentok, Kamis.

Ia mengatakan tujuan adanya RDTR Kawasan Perkotaan Mentok untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang di revisi melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Selain itu, RDTR juga untuk memudahkan investasi berusaha, karena dengan adanya RDTR maka proses perizinan hanya memakan waktu satu hari setelah pendaftaran atau setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi hal ini baru berlaku jika RDTR yang telah ditetapkan telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Saat ini tim DPUPR Kabupaten Bangka Barat bersama Kementerian ATR BPN sedang melakukan proses intergrasi ke OSS, berdasarkan pengalaman dari kabupaten lain proses integrasi ini memakan waktu yang cukup lama, karena proses integrasi ini banyak menggunakan bahasa pemprograman.

"Jika sudah terintegrasi semua stakeholder terkait dapat mengakses web Gistaru secara online sehingga tidak perlu datang ke dinas," ujarnya.

Ia menjelaskan, penerbitan Peraturan Bupati Bangka Barat tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mentok yang dimulai sejak 2022 dengan melibat semua unsur pemangku kepentingan, antara lain pihak pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, instansi terkait baik pemerintah daerah ataupun Pemprov Babel, termasuk instansi vertikal, seperti Badan Pertanahan Nasional dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan.

Proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentok dilakukan lebih dari lima Focus Group Discusion (FGD) dan dua kali konsultasi publik, serta satu kali rapat harmonisasi dengan Forum Penataan Ruang Pemprov Babel yang dipimpin Wakil Bupati Bangka Barat.

Penyusunan RDTR ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat yang dilakukan secara mandiri melalui Bidang Penataan Ruang dan dibantu oleh mahasiswa magang dalam program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) dari Pihak Kemendikbud dan Kementerian ATR BPN.

Ia mengatakan sebelum RDTR ditetapkan, Pemkab wajib melaksanakan rapat lintas sektoral di Kementerian untuk mendapatkan surat persetujuan subtansi dari Kementerian ATR BPN, yang salah satu syarat pelaksanaan rapat lintas sektoral adalah RDTR yang telah disusun wajib mendapatkan surat validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pada Februari 2024 rapat lintas sektoral telah dilaksanakan di Jakarta, dan setelah beberapa kali perbaikan dokumen dan draft peraturan kepala daerah, pada April 2024 surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN diterbitkan, yang selanjutnya RDTR ditetapkan Bupati Bangka Barat.

Menurut dia, RDTR Kawasan Perkotaan Mentok ini merupakan salah satu target rencana pembangunan jangka menengah Bangka Barat, Mentok ditargetkan pertama untuk disusun RDTR karena Mentok ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) oleh Kementerian dan merupakan Ibu kota Kabupaten Bangka Barat.

Dalam RDTR Kawasan Perkotaan Mentok yang telah ditetapkan sebanyak 215 halaman terdapat peraturan zonasi dengan 1.789 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sehingga pelaku usaha dan nonberusaha tinggal memilih kode yang telah ada untuk setiap zona yang telah direncanakan.

Diharapkan dengan adanya RDTR Kawasan Perkotaan Mentok setiap pemangku kepentingan dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, baik untuk kegiatan berusaha ataupun nonberusaha.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024