Mesir, Arab Saudi, dan Irak pada Jumat (10/5) menyambut pengesahan sebuah resolusi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berisi seruan untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Palestina di PBB.

Menteri Luar Negeri Mesir menganggap pengesahan itu sebagai langkah "historis" serta bukti penerapan sikap untuk mengakui hak-hak rakyat yang selama ini menderita karena pendudukan pihak asing selama lebih dari tujuh dekade."

Arab Saudi menyebut resolusi itu "mengungkapkan dengan jelas konsensus internasional atas hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta mendirikan negara merdeka berdasarkan solusi dua-negara."

Kementerian Luar Negeri Irak mengatakan pengesahan itu "membuktikan dukungan internasional yang besar bagi rakyat Palestina untuk memperoleh hak-hak mereka yang sah."

Kemenlu Irak juga menyebutkan bahwa "resolusi bersejarah itu meningkatkan hak-hak istimewa Negara Palestina di seluruh dunia."

Dengan dukungan sangat kuat, Majelis Umum PBB pada Jumat mengesahkan resolusi yang menyerukan penilaian kembali keanggotaan Palestina di PBB dan memberikan hak-hak tambahan bagi Palestina.

Resolusi itu diprakarsai oleh Uni Emirat Arab --atas nama Kelompok Arab-- dan ikut didorong oleh Turki bersama dengan 80 negara anggota PBB.

Resolusi disahkan setelah 143 negara anggota PBB menyatakan mendukung. Sembilan negara menentang dan 25 lainnya abstain.

Resolusi tersebut berisi pernyataan "keprihatinan yang mendalam" atas veto yang digunakan oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB pada 18 April.

Palestina pada 2011 menyampaikan permohonan sebagai anggota penuh PBB, namun tidak mendapat dukungan di Dewan Keamanan akibat veto AS.

Namun, Palestina pada 2012 mendapatkan status sebagai "pengamat tetap" di PBB.


Sumber: Anadolu

Pewarta: Tia Mutiasari

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024