Bekasi (Antara Babel) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya 300 unit angkutan umum perkotaan di wilayah itu akan menjadi sasaran razia angkutan tidak layak.

"Rencananya razia kita mulai pekan depan dengan menyasar 300 unit angkot dari total 1.600 angkot yang beroperasional di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, ratusan angkot itu masuk dalam kriteria tidak layak karena telah berusia tua dan rentan terjadi gangguan suku cadang yang dapat merugikan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

"Data kami ada 300 angkot yang sudah tua dengan berbagai trayek di 12 kecamatan Kota Bekasi," katanya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi Hotman Pane mengaku mendukung kegiatan tersebut dengan turut menyosialisasikan kepada Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi) serta para pengusaha untuk memperbaiki kondisi mobil yang sudah tidak layak jalan.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala daerah patut kita dukung. Kita akui saat ini masih banyak pengemudi kendaraan umum nakal. Kita setuju untuk ditertibkan," ujarnya.

Dia mengatakan, Organda akan memberikan pengertian serta mencari solusi kepada pengusaha angkot terkait kebijakan tersebut. 

Menurut Hotman, kendaraan tidak layak beroperasi melangar Perda nomor 5 tahun 2000 tentang angkutan umum yang mengatur kendaraan berusia 15 tahun dilarang beroperasi.

"Namun dalam hal ini kita serahkan kepada Koasi dalam memberikan solusi untuk bekerja sama dengan industri otomotif demi bisa memberikan kreditan kepada pengusaha, atas rekomendasi Organda," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016