Bawaslu Kota Pangkalpinang secara terbuka kembali menjaring calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Dibukanya pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan Sesuai jadwal pembentukan, perihal untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD dibuka mulai tanggal 18 Mei sampai 21 Mei 2024. 

Untuk persyaratan calon PKD di antaranya Warga Negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),  mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

"Untuk mengetahui lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran calon anggota PKD dapat diperoleh melalui website Bawaslu Kota Pangkalpinang ataupun media sosial Bawaslu Kota Pangkalpinang pangkalpinang," ujarnya.

Pendaftar juga dapat langsung ke kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan menyampaikan surat lamarannya ke sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang jalan Hamidah No.03 RT 01 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau melalui email bawaslupangkalpinang@gmail.com.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024