Pangkalpinang (Antara Babel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, melarang penjualan dan membunyikan petasan  karena petasan bersifat mubazir dan menganggu masyarakat yang menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah.


Ketu MUI Kota Pangkalpinang, Abdul Karim Syamsuri di Pangkalpinang, Senin, mengatakan, membunyikan petasan menyambut puasa dan lebaran dilarang karena bukan budaya umat Islam.


"Manfaat membunyikan petasan  tidak ada dan bahkan sebaliknya membunyikan petasan selama bulan Ramadhan banyak merugikan, baik plaku maupun masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.


Oleh karena itu dihimbau masyarakat untuk tidak menjual dan membeli petasan selama bulan Ramadhan, karena sangat merugikan.


"Saat ini petasan marak diperjualbelikan dan dibunyikan pada malam hari saat masyarakat melakukan ibadah shalat berjemaah di mesjid-mesjid dan bunyi petasan itu sangat menganggu imam dan makmum shalat Isya, Tarawih dan Witir," ujarnya.


Ia mengatakan, apabila terjadi kesalahan bacaan shalat imam dan makmum karena bunyi petasan itu, maka yang menanggung dosanya adalah orang yang membunyikan petasan tersebut.


"Bisa kita bayangkan, apabila terjadi kesalahan bacaan shalat imam dan makmum di lima mesjid gara-gara bunyi petasan maka semua dosa jemaah di lima mesjid itu ditanggung orang yang membunyikan petasan itu," ujarnya.


Ia berharap, demi kelancaran dan ketenangan masyarakat menjalankan ibadah selama bulan puasa Ramadhan, diharapkan pihak berwajib dan pemerintah merazia peredaran dan pedagangan petasan tersebut selama bulan suci Ramadhan.


"Setiap memasuki puasa Ramadhan dan Idul Fitri, petasan selalu ada yang sangat menganggu ibadah puasa oleh karena pihak-pihak yang berwenang untuk segera menertibkan pedagang-pedagang serta pabrik petasan tersebut," ujarnya.

Pewarta: pewarta: aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013