Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan dua karya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.

"Tahun ini kami usulkan dua karya, yaitu kesenian belatik dan roti brut yang saat ini masih dalam proses input data, kita berharap dua usulan ini bisa lolos dan ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ferhad Irvan di Mentok, Jumat.

Ia mengatakan usulan tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi dan upaya pelestarian budaya yang ada di daerah itu.

Pemkab Bangka Barat dalam beberapa tahun terakhir aktif mengajukan karya budaya yang ada untuk ditetapkan menjadi warisan budaya dan sampai sejauh ini sudah ada 10 karya yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sebanyak 10 karya tersebut, yaitu tiga karya yang ditetapkan pada tahun 2014 berupa Perang Ketupat, Adat Taber Kampung dan Tari Kedidi, pada 2015 ditetapkan Kain Cual Bangka Belitung dan Kopiah Resam, tahun 2018 Pantiaw Ubi, 2019 Tari Serimbang dan pada tahun 2021 tiga karya, yaitu Sedekah Gunung Pelangas, Kue Bludar dan Penganan Pelite.

Menurut dia, penetapan warisan budaya takbenda merupakan kesempatan atau momentum untuk bersama-sama melestarikan warisan budaya tersebut agar semakin dikenal atau dilakukan warga secara terus-menerus.

Salah satu upaya menjaga warisan budaya tak benda tersebut, bisa dengan ikut mengenalkan kepada warga lokal dan luar daerah.

"Untuk kesenian, bisa kita pertunjukan, sedangkan untuk makanan dengan menyajikan dalam setiap kesempatan. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menghargai warisan budaya ini," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024