Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan keempat orang saksi tersebut berinisial PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari istri tersangka HM, SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," katanya dalam keterangan rilis yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa (28/5) malam.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
 
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
 
Untuk enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti pengelolaannya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024