Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menerapkan Program Jaga Desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mendukung perbaikan tata kelola dan penambangan bijih timah di daerah itu.
"Tata kelola timah ini harus tetap dikontrol dan dimonitor melalui program jaga desa ini," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani saat menghadiri penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) antara PT Timah Tbk dengan BUMDes dan koperasi di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan dalam sistem Program Jaga Desa Kejagung ini ada kepentingan desa, BUMDes, koperasi dan PT Timah Tbk, guna menjaga pemerintahan desa dalam pembenahan tata kelola penambangan bijih timah di Kepulauan Bangka Belitung ini.
"Pembenahan tata kelola pertimahan ini tidak akan tercapai hasil maksimal, apabila tidak didukung oleh seluruh stekholder terutama PT Timah sendiri," ujarnya.
Ia menyatakan penerapan program jaga desa ini berdasarkan pemetaan potensi, ancaman dan gangguan serta tantangan yang dapat menggagalkan pembenahan tata kelola pertimahan di daerah ini.
"Pada 2024, kami melakukan pemetaan dan di saat itu suasana kurang kondusif karena banyaknya protes-protes masyarakat," katanya.
Menurut dia sektor pertambangan memiliki peranan sangat penting dan berkaitan erat dengan perekonomian masyarakat Kepulauan Babel, namun Kejagung menyadari tata kelola penambangan timah ini menghadapi berbagai tantangan termasuk praktek-praktek ilegal.
"Kita turut berperan aktif dalam melakukan koordinasi dan mendorong tersedianya regulasi dalam tata kelola, termasuk dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam mengelola pertambangan ini," katanya.
Ia berharap dengan tata kelola pertambangan di Indonesia akan semakin baik, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
"Kami berharap dukungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mendukung program jaga desa ini agar program ini bisa dikondisikan secara bersama-sama," katanya.