Koba, Babel (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat sistem pengawasan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui penerapan aplikasi Jaga Desa, untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan transparansi pengelolaan usaha.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, mengatakan pengawasan berbasis teknologi menjadi langkah penting dalam mencegah penyimpangan sekaligus memperkuat akuntabilitas koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
“Pengawasan dan mitigasi risiko tidak bisa dipisahkan dari penerapan Jaga Desa yang menjadi bagian dari upaya membangun koperasi yang sehat dan terpercaya,” kata Ferry saat menghadiri kegiatan Bimtek pengawas koperasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
Ia menjelaskan aplikasi tersebut memungkinkan kejaksaan dan perangkat desa memantau aktivitas koperasi secara lebih terukur, termasuk dalam hal penyaluran modal, pengelolaan aset dan pelaporan keuangan.
Sistem ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi di tingkat desa dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menjadi bagian dari strategi bersama untuk memastikan setiap koperasi desa menjalankan prinsip transparansi, partisipatif dan tanggung jawab sosial.
Menurut Ferry, peningkatan kapasitas pengurus koperasi juga menjadi bagian penting dari pengawasan.
Melalui bimbingan teknis dan pendampingan berkelanjutan, pengelola koperasi diharapkan memahami aspek hukum, manajerial dan keuangan secara menyeluruh.
“Dengan dukungan kejaksaan, kami ingin memastikan pengawasan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi mekanisme nyata untuk melindungi kepentingan anggota dan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia mengatakan sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan dan BUMN juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui bantuan sarana, pelatihan dan pendampingan usaha.
"Langkah ini diharapkan memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dana di tingkat lokal," tutupnya.
