Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 27 November 2024.

"Kita harus gencarkan sosialisasi tahapan dan jadwal Pilkada ini agar partisipasi pemilih meningkat," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Belitung Timur Leni Septriani dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri berbagai unsur pemerintahan, partai politik dan elemen masyarakat di Manggar, Selasa.

Leni mengatakan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut membahas tahapan dan jadwal persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, namun di PKPU belum ditentukan aturan terkait cuti atau harus mengundurkan diri bagi anggota DPRD ataupun bupati dan wakil bupati petahana. 

Aturan terkait harus cuti atau mengundurkan diri bagi bupati dan wakil bupati petahana, kata dia, masih harus menunggu PKPU terbaru atau aturan lainnya dari KPU RI.

"Regulasi teknis untuk itu belum jelas dan aturan atau PKPU terkait itu masih digodok di pusat, saat ini tengah digelar focus grup discussion,” ujarnya.

Mantan Pengacara ini memperkirakan aturan untuk itu baru akan keluar pada Agustus 2024 atau sebelum tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon.

"Kemungkinan aturan itu akan keluar pada awal atau pertengahan Agustus 2024, namun yang pasti untuk calon perseorangan tidak ada yang mendaftar,” kata Leni.

Terkait dukungan atau partai pengusung untuk Pilkada 2024, kata Leni berdasarkan jumlah kursi di DPRD Belitung Timur  hasil pemilu 13 Februari 2024.

"Dasarnya kita pakai hasil perolehan kursi penetapan hasil Pemilu 13 Februari 2024. Jadi nanti parpol yang bisa usung berdasarkan kursi di DPRD," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024