Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (28/6).
Dalam rilis Kemenkumham Babel yang diterima di Pangkalpinang, Rabu, menyebutkan agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian konsepsi terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pembangunan Kepemudaan serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Harun Sulianto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Fajar menerangkan bahwa kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
"Kantor Wilayah melalui pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan siap untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah,” kata Fajar.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Safrizal dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas sinergi dan kerja samanya, terutama dalam pelaksanaan dan fasilitasi harmonisasi Raperda.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah beserta jajaran atas fasilitasi harmonisasi ini, bahwa RPJPD Bangka Barat dalam penyusunanya perlu diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Babel, sedangkan terkait perizinan organisasi kepemudaan perlu dilihat kembali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Safrizal.
Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Barat yaitu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Safrizal, Kepala Bapperida Helwanda, Plt. Disdikpora Henky Wibawa, Sekretaris BPKAD Dessy Sari, Kabid Bapperida Edi Irawan, Kabag Hukum Hendra Jaya, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Surya, Perwakilan Inspektorat Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Dalam rilis Kemenkumham Babel yang diterima di Pangkalpinang, Rabu, menyebutkan agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian konsepsi terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pembangunan Kepemudaan serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Harun Sulianto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Fajar menerangkan bahwa kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
"Kantor Wilayah melalui pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan siap untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah,” kata Fajar.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Safrizal dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas sinergi dan kerja samanya, terutama dalam pelaksanaan dan fasilitasi harmonisasi Raperda.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah beserta jajaran atas fasilitasi harmonisasi ini, bahwa RPJPD Bangka Barat dalam penyusunanya perlu diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Babel, sedangkan terkait perizinan organisasi kepemudaan perlu dilihat kembali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Safrizal.
Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Barat yaitu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Safrizal, Kepala Bapperida Helwanda, Plt. Disdikpora Henky Wibawa, Sekretaris BPKAD Dessy Sari, Kabid Bapperida Edi Irawan, Kabag Hukum Hendra Jaya, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Surya, Perwakilan Inspektorat Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024