Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani keputusan terkait penunjukan sembilan anggota panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).
"Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat sudah saya tandatangani, ada sembilan nama yang masuk tapi saya nggak hafal," kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis, sebagaimana rekaman yang diterima di Jakarta.
Presiden juga mengaku tidak hafal ada berapa unsur pemerintah dan profesional dalam komposisi sembilan anggota Pansel KPK itu. Namun ia memastikan komposisinya seimbang.
"Saya nggak tahu unsur pemerintah berapa, profesional berapa, tapi saya kira apa, fifty-fifty lah," ujarnya.
Dia pun meminta wartawan menanyakan lebih lanjut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait detail pembentukan Pansel KPK.
"Pansel KPK tanyakan ke Mensesneg, tapi sudah saya tandatangani kemarin sebelum saya berangkat," kata dia.
Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat sudah saya tandatangani, ada sembilan nama yang masuk tapi saya nggak hafal," kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis, sebagaimana rekaman yang diterima di Jakarta.
Presiden juga mengaku tidak hafal ada berapa unsur pemerintah dan profesional dalam komposisi sembilan anggota Pansel KPK itu. Namun ia memastikan komposisinya seimbang.
"Saya nggak tahu unsur pemerintah berapa, profesional berapa, tapi saya kira apa, fifty-fifty lah," ujarnya.
Dia pun meminta wartawan menanyakan lebih lanjut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait detail pembentukan Pansel KPK.
"Pansel KPK tanyakan ke Mensesneg, tapi sudah saya tandatangani kemarin sebelum saya berangkat," kata dia.
Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024