Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (30/05/2024).

Agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian konsepsi terhadap Raperkada tentang Perubahan Terhadap Rencana Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Tata Kelola BLUD UPT Puskesmas; Standar Harga Satuan; serta Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi Raperkada merupakan amanah dari Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kami Kantor Wilayah dan rekan JFT Perancang siap untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam hal pengharmonisasian Raperda dan Raperkada," ujar Siti dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat (31/5).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan setda Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas sinergi dan kerja sama yang baik, terutama dalam pelaksanaan dan fasilitasi harmonisasi Raperkada.

Disampaikan Wahyu, kegiatan harmonisasi ini sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terhadap Ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Harapannya Kantor Wilayah dapat memberikan saran dan koreksi atas draf Raperkada yang telah kami harmonisasi, sehingga Raperkada yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperkada, proses tersebut bertujuan untuk menyelaraskan Raperkada baik dari aspek substantif agar tidak bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi serta dari aspek teknik penulisan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang baik selama ini . Tahun 2023 lalu, jumlah raperda Pemkab Bangka Tengah yang telah diharmonisasi sebanyak 10 (sepuluh) Raperda dan  sebanyak 18 (delapan belas) ranperbup. Sedangkan pada triwulan kedua tahun 2024 jumlah ranperda Bateng yang telah diharmonisasi sebanyak 6 (enam) raperda dan  sebanyak 20 (dua puluh) raperbup.  

Hadir dari Kantor Wilayah yaitu JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.

 Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wahyu Nurrakhman, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan M.Anas Ma'ruf, Kepala Bappeda Joko Triadhi, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Direktur RSUD Abu Hanifah Lismayoni, Inspektur Pembantu Sahrial, Kepala Bagian Hukum Setda Eka Budianta, Kabag Perekonomian dan Pembangunan Agus Budi Santoso, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Nila Kusumah, Kabid Penganggaran dan Kebijakan Keuangan Daerah Rainar Tariq, Para Kepala UPT Puskesmas,  dan Perwakilan Bagian Organisasi.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024