Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riza Herdavid menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"SK perpanjangan masa jabatan dua tahun diberikan kepada 34 kepala desa," kata Riza Herdavid usai dialog bersama masyarakat dalam program Aik Bakung di Desa Ranggung, Senin.
Ia mengatakan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan itu dilakukan menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat oleh Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa.
"Bangka Selatan sudah lebih dulu dari Kabupaten lainnya untuk memberikan kepastian masa jabatan kepala desa," ujarnya.
Riza berharap kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang untuk menjadi pelayanan yang baik bagi masyarakat yang ada di desa.
"Saya harap kepala desa bisa memanfaatkan perpanjangan jabatan ini dengan bekerja lebih baik amanah dan lebih sayang kepada masyarakat karena ini sebuah amanah," ujarnya.
Kepala Pemberdayaan Pemerintah Desa (Pemdes) Achmad Ansyori mengatakan, perpanjangan kepala desa sesuai dengan revisi Undang-undang Nomor 6 tentang desa terkait masa jabatan menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun untuk dua priode," kata Ansyori.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan diberikan kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir di atas Februari 2024 maka secara otomatis diperpanjang.
"Dari 50 kepala desa, ada 16 kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 telah di tunjuk Pj oleh Bupati," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"SK perpanjangan masa jabatan dua tahun diberikan kepada 34 kepala desa," kata Riza Herdavid usai dialog bersama masyarakat dalam program Aik Bakung di Desa Ranggung, Senin.
Ia mengatakan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan itu dilakukan menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat oleh Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa.
"Bangka Selatan sudah lebih dulu dari Kabupaten lainnya untuk memberikan kepastian masa jabatan kepala desa," ujarnya.
Riza berharap kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang untuk menjadi pelayanan yang baik bagi masyarakat yang ada di desa.
"Saya harap kepala desa bisa memanfaatkan perpanjangan jabatan ini dengan bekerja lebih baik amanah dan lebih sayang kepada masyarakat karena ini sebuah amanah," ujarnya.
Kepala Pemberdayaan Pemerintah Desa (Pemdes) Achmad Ansyori mengatakan, perpanjangan kepala desa sesuai dengan revisi Undang-undang Nomor 6 tentang desa terkait masa jabatan menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun untuk dua priode," kata Ansyori.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan diberikan kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir di atas Februari 2024 maka secara otomatis diperpanjang.
"Dari 50 kepala desa, ada 16 kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 telah di tunjuk Pj oleh Bupati," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024