Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami asal muasal pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
 
Ketut menegaskan, 109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tersebut asli, dan hanya beredar di Indonesia.
 
"Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami semua," kata Ketut di Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, emas 109 ton itu diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar.
 
Meski demikian, LM Antam masih berlaku dan memiliki nilai jual, dan bisa juga dijual lagi ke Antam.
 
"Saya kira tidak jadi masalah, pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu emas asli," katanya.
 
"Cuma yang kami hitung kemarin itu, karena dia (emas) kami anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," katanya.
 
Selain itu, terjadi suplai emas di masyarakat itu menjadi tinggi sehingga antara permintaan dan penawaran jadi tidak seimbang menyebakkan harga emas di pasaran menjadi rendah.
 
Ketut menyampaikan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
 
Menurut dia, menghitung harga emas emas tidaklah sulit. Karena harga emas ada standar internasional dan ada harga pasar.
 
"Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu," ujarnya.
 
Yang kedua, beberapa item pendapatan yang harus diterima oleh negara; karena tidak melalui satu prosedur itu malah menjadi kerugian negara.
 
"Ini nanti yang akan kami perhitungkan," kata Ketut.
 
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.

Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar terkait perkara itu. Selasa (4/6), penyidik memeriksa enam saksi dari pihak Antam.
 
Keenam saksi yang diperiksa, yakni saksi MA selaku Komite Audit PT Antam; DI selaku CEO Office Division Head; FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk; VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk; DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk; dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024